Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09772151
Rincian Aduan
LGWP09772151
Selesai
Public
Tiap malam pedagang kaki 5 di mintai iuran berbentuk tiket/karcis 3.000 rupiah tpi dalam tiket yg tercantum 500 rupiah... Katanya ini sudah di stuji pemkab/bupatinya tapi tidak ada penjelasan untuk apa justru ktika di tanya si penarik iuran malah jwb dengan ketus... Mohon pak apakah ini termasuk pungli
Disposisi
Jumat, 23 September 2022 - 18:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 28 September 2022 - 10:31 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan, terima kasih
Progress
Kamis, 29 September 2022 - 12:04 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 29 September 2022 - 12:05 WIBKabupaten Pekalongan
Penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima sesuai dengan perbup 58 tahun 2021 tentang perubahan kedua tarif retribusi daerah atas peraturan' daerah kabupaten pekalongan nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten pekalongan nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pekalongan nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah, dalam lampiran V perbup sebagaimana dimaksud besaran retribusi yang dikenakan yaitu Rp. 500/m persegi misalnya memakai bahu jalan /trotoar dengan 2*3 meter berati bayar Rp. 500 x 6 meter = Rp. 3000. Jadi retribusi yang ditarik sesuai dengan bahu jalan/trotoar yang ditempati untuk pedagang kaki lima (PKL).
Aduan selesai dan ditutup