Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09702128
Rincian Aduan
LGWP09702128
Disposisi
Kamis, 07 Juli 2022 - 22:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 Juli 2022 - 07:39 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Progress
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:31 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr Pengadu, terimakasih telah berbagi dengan kami, aduan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait
Selesai
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:33 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr Pengadu, terkait dengan Pembuatan kelengkapan surat nikah bukanlah kewenangan kementerian agama akan tetapi kewenangan pemerintah daerah atau kelurahan setempat. untuk informasi tambahan biaya menikah di KUA sebesar Rp 600.000 dan gratis apabila menikah di Kantor KUA.
Terima kasih telah menghubungi kami. Kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.