Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09702128

Rincian Aduan

LGWP09702128

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
07 Jul 2022
0 ditandai
pembuatan surat buat menikah apakah di pungut biaya apa tidak,

Disposisi

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 08 Juli 2022 - 07:39 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Progress

Kamis, 06 Juni 2024 - 09:31 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr Pengadu, terimakasih telah berbagi dengan kami, aduan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait

Selesai

Kamis, 06 Juni 2024 - 09:33 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr Pengadu, terkait dengan Pembuatan kelengkapan surat nikah bukanlah kewenangan kementerian agama akan tetapi kewenangan pemerintah daerah atau kelurahan setempat. untuk informasi tambahan biaya menikah di KUA sebesar  Rp 600.000 dan gratis apabila menikah di Kantor KUA.

Terima kasih telah menghubungi kami. Kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.