Rincian Aduan : LGWP09587816

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 03 Jan 2023

Yth. Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah. Masih dengan laporan yang sama terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Tol Semarang-Demak dengan SHM No. 408 A.n Latifah dan SHM lainnya atas nama masing2 yang GAGAL di cairkan pada hari ini Selasa 3 Januari 2023 sesuai Undangan BPN Demak No. AT.02.01/1961-33.21/XII/2022. Dengan dalih/hasil bahwa salah satu pihak keberatan atas kesepakatan yang terjadi, Dalih tersebut adalah INGKAR/TIDAK SESUAI FAKTA PERSIDANGAN yang bebar-benar telah terjadi sebelumnya. SEHARUSNYA, Keberatan dan/atau dalih pihak penggugat bukan menjadi ranah urusan/pertimbangan BPN Kab. Demak dalam menunda pencairan dana, melainkan itu ranah pengadilan yang telah sebelumnya berlangsung dan SELESAI BERDASARKAN HUKUM (INKRAH). Pengadilan telah memutuskan melalui Putusan/Akta Perdamaian No. 54/Pdt.G/2022/PN.Dmk. Maka BPN Kab. Demak harus TEGAS melaksanakan putusan PN sesuai Undang-Undang, bukan menghakimi kembali/menimbang kembali keputusan yang telah PN Demak ambil berdasar akta perdamaian. Tentu hal ini mencederai peradilan yang telah dilaksanakan. Kami Mohon untuk Kanwil BPN Jawa Tengah dapat mempertegas dan turun tangan menyelesaikan masalah ini secepatnya, atau kami bersama tim pengacara berniat melaporkan hal ini melalui surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN cc Bpk. Hadi Tjahyanto dan Mendorong Rekanan Media untuk memviralkan kasus ini agar menjadi perhatian publik secara nasional sehingga mendorong ketegasan aparatur tingkat daerah BPN Demak, untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. #BPN_HARUS_BERANI_LAWAN_MAFIA_TANAH Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini