Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09573285

Rincian Aduan

LGWP09573285

Disposisi Public
KOTA SEMARANG
06 Mar 2026
0 ditandai


**Aduan kepada Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah terkait Penggunaan Kendaraan Dinas**


Kami rakyat Jawa Tengah meminta kepada pimpinan wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah untuk menerbitkan **surat edaran resmi yang tegas mengenai pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas**, khususnya terkait **larangan penggunaan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan**, serta mencantumkan **sanksi yang jelas dan tegas bagi setiap pelanggaran**.


Sebagai lembaga publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengelola dana milik para pekerja Indonesia, sudah seharusnya seluruh aset operasional yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan digunakan secara **tertib, transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat**. Kendaraan dinas merupakan aset lembaga yang seharusnya digunakan semata-mata untuk menunjang pelayanan kepada peserta dan pelaksanaan tugas kedinasan.


Untuk mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, kami rakyat Jawa Tengah meminta agar pimpinan wilayah dapat mengeluarkan **surat edaran yang mengatur secara jelas dan tegas beberapa hal berikut**:


Pertama, **larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi**, termasuk untuk kegiatan keluarga, perjalanan pribadi, aktivitas di luar jam kerja yang tidak berkaitan dengan tugas, ataupun kepentingan lain yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.


Kedua, **larangan mengubah atau mengganti plat kendaraan dinas**, khususnya mengubah **plat merah menjadi plat putih atau plat hitam**, ataupun menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan status kendaraan dinas. Kendaraan dinas harus menggunakan identitas kendaraan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, **larangan penggunaan plat nomor yang mudah dilepas dan dipasang**, penggunaan plat palsu, maupun praktik mengganti plat kendaraan ketika kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan kedinasan. Praktik semacam ini berpotensi menyembunyikan identitas kendaraan dinas dan menghindari pengawasan publik.


Keempat, **larangan penggunaan kaca film yang terlalu gelap**, penggunaan cover atau pelindung plat nomor yang dapat dilepas-pasang, maupun modifikasi lain yang dapat mengaburkan identitas kendaraan dinas. Kendaraan operasional instansi publik seharusnya tetap dapat dikenali dengan mudah oleh masyarakat.


Kelima, **kewajiban pemasangan stiker, logo, atau tulisan identitas instansi secara jelas** pada seluruh kendaraan dinas milik BPJS Ketenagakerjaan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Penandaan identitas instansi ini penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan operasional instansi serta ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaannya di lapangan.


Keenam, **pelaksanaan audit dan pengecekan secara berkala terhadap seluruh kendaraan dinas**, termasuk pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, kesesuaian plat nomor, keberadaan stiker identitas instansi, serta kesesuaian penggunaan kendaraan dengan tugas kedinasan. Audit ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan operasional benar-benar digunakan secara tertib dan sesuai aturan.


Ketujuh, **pencantuman sanksi yang tegas dan jelas** bagi pegawai atau pihak yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi disiplin pegawai, hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.


Kami rakyat Jawa Tengah berharap pimpinan wilayah BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti usulan ini dengan menerbitkan **surat edaran resmi** yang berlaku di seluruh kantor cabang dan unit kerja di wilayah Jawa Tengah.


Langkah ini penting untuk **meningkatkan disiplin penggunaan aset lembaga, menjaga integritas institusi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara jaminan sosial**. Selain itu, dengan adanya identitas kendaraan yang jelas serta aturan penggunaan yang tegas, masyarakat juga dapat berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional instansi.


Demikian aduan ini kami sampaikan. Kami rakyat Jawa Tengah berharap adanya komitmen yang kuat dari pimpinan wilayah BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa seluruh aset kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.



Disposisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY