Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09569467

Rincian Aduan

LGWP09569467

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
07 Dec 2024
0 ditandai
Smp Negeri 36 Purworejo menarik biaya dari siswa untuk pembagunan salah satu gedung di sekolahan itu. Pihak sekolah telah membicarakan bahwa kalau siswa tidak/belum melunasi biaya tersebut, siswa tidak boleh mengikuti Ujian yang akan datang. Saya sebagai kakak dari siswa Smp Negeri 36 sangat tidak setuju atas pungutan ini. Terima Kasih

Disposisi

Sabtu, 07 Desember 2024 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 09 Desember 2024 - 08:48 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke DINDIKBUD Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Senin, 16 Desember 2024 - 09:10 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas aduan yang Saudara samapikan

Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pimpinan dan pihak terkait untuk mendapatkan tindal lanjut

Selesai

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:48 WIB

Kabupaten Purworejo

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat telah melakukan klarifikasi kepada SMP N 36 Purworejo, Kamis 12 Desember 2024. Hadir Kepala SMP Negeri 36 Purworejo, Ketua Komite dan Bendahara Komite.

Adapun hasilnya sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah menyatakan bahwa sekolah tidak pernah mengkaitkan sumbangan dengan kegiatan akademis, termasuk untuk ujian sekolah. Dan terbukti bahwa semua siswa semua mengikuti Test Sumatif Semester Gasal yang saat ini baru dilaksanakan.

2. Komite sekolah menjelaskan tentang sumbangan dan untuk orang tua yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan

3. Sekolah akan menyampaikan surat kepada orang tua/wali yang berisi penjelasan bahwa sumbangan tidak dikaitkan dengan kegiatan akademis maupun non akademis

4. Kepala Sekolah dan Komite Sekolah berkomitmen untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada, yaitu perbup 52 Tahun 2024.

Demikian, hasil klarifikasi dan semoga sudah dapat memberikan penjelasan dan menjawab aduan yang saudara sampaikan.