Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09563421
Rincian Aduan
LGWP09563421
Disposisi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 02:05 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:27 WIBKabupaten Semarang
Selamat Siang, terima kasih atas pertanyaanya
Menjawab pertanyaan saudara tentang Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersifat stimulan, pemasangan listrik gratis dan kartu sembako, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Bantuan Keuangan RTLH bersumber dari APBD Kab. Semarang masih ada sampai dengan Tahun Anggaran 2022 saat ini, namun bantuan ini pendataannya melalui aspirator DPRD Kab. Semarang
2. Bantuan Keuangan RTLH bersumber dari APBD Prov Jawa Tengah dengan kriteria penerima sesuai data SIMPERUM Prov. Jawa tengah
3. BR-RTLH bersumber pada Dana Desa, masih bisa dianggarkan sesuai kebutuhan dan kewenangan desa, dengan catatan pada tahun anggaran 2022 ini Dana Desa masih diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), Ketahanan Pangan, PPKM Mikro dan Penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak.
4. Pendataan Pemasangan Listrik Gratis pada tahun 2021 pihak kecamatan hanya dimintai data yang berdasarkan data usulan di desa dan tindak lanjutnya menjadi wewenang PLN (tahun 2022 belum ada pendataan lagi)
5. untuk Kartu Pengambilan Sembako sejauh yang kami tahu tidak ada hubungannya dengan pemasangan listrik gratis
Terima Kasih
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:27 WIBKabupaten Semarang
Laporan selesai