Rincian Aduan : LGWP09537865

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 04 Oct 2014

Pengadilan Agama Kab.Batang sekarang bermunculan banyak calo perkara dari Kantor Advokat resmi maupun abal-abal karena pihak Pengadilan Agama hanya mau menerima surat gugatan cerai sudah dalam bentuk CD.Pegawai PA saat dmintai soft copy bentuk pengajuan gugatan malah marah2 & mempersilahkan menggunakan jasa biro hukum yang ada di sekitar PA.Untuk setiap gugatan dikenai tarif Rp 150.000. Kemudian pihak biro hukum akan memprospek para penggugat agar menggunakan jasa pengacara dengan iming-iming terima beres & diprovokasi agar kasusnya cepat selesai.Tarifnya berkisar Rp 3.000.000 - 5.000.000 per kasus.Bahkan mereka bisa meminta tambahan dengan mencari berbagai alasan.Mohon ditindaklanjuti karena ada kantor biro hukum abal -abal tidak memiliki ijin sehingga saat pengadilan berjalan pihak hakim menolak kehadirannya mewakili penggunggat sehingga justru banyak orang dirugikan karena sudah membayar sejumlah uang namun malah tidak bisa melanjutkan sidang.Dan pihak biro hukum tidak mau dicabut kuasanya atau mengembalikan uang yg sudah dibayarkan.Mohon ditindaklanjuti karena petugas PA tidak mau tahu justru marah & berkilah saat ditegur mereka justru melegalkan praktek jual beli hukum ini

0 Orang Menandai Aduan Ini