Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09525978
Rincian Aduan
LGWP09525978
Selesai
Public
Hari sabtu tgl 18 september saya terkena tilang yang berlokasi disragen tempatnya di lampu merah pertigaan pintu masuk tol, sambungmacan sragen
Saya terkena tilang karena menerobos lampu merah
Pada waktu itu saya memang melihat lampu nyala merah dan saya berhenti namun banyak kendaraan yang lurus jalan terus dan saya satu" nya orang yang berhenti, karena disisi kiri tidak ada lampu lalu lintas nya atau pun rambu" lain
Sehingga waktu itu saya kebingungan apakah saya harus tetap berhenti atau harus jalan, sedangkan di beberapa jalan lurus seperti itu diperbolehkan jalan terus dengan hati" saya takut klo teryata lurus jalan terus sehingga kalau saya berhenti saya berresiko tertabrak dari belakang karena ini jl provinsi yang banyak dilalui kendaraan besar dan kencang. Akhirnya saya memutuskan untuk lanjut jalan meskipun lampu belum hijau dan teryata dijarak sekitar 170 m sudah ada petugas kepolisian yg meghentikan saya lalu melakukan tilang.
Dari kejadian di atas kami mohon untuk ditindak lanjuti agar
Rambu" lebih diperjelas misal degan di tambah lampu lalulintas di sebelah kiri atau ditambah tulisan lurus ikuti lampu apill atau lampu merah yg di atas dibentuk arah panah dan juga diharapkan petugas kepolisian berjaga didekat lampu merah bukan dijarak yang jauh sekitar 170 m dari lampu merah tersebut
Karena saya kira banyak orang yang bernasib seperti saya terutama yang baru pertama kali lewat jalan tsb seperti saya
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 23:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 11:39 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 11:42 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas masukan dan usulannya, akan kita tindak lanjuti dg cek dan survey lapangan untuk penangannya. Dapat kami lapirkan ketentuan pasal 112 ayat (3) Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, suwun