Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09458668

Rincian Aduan

LGWP09458668

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
26 Feb 2020
0 ditandai
Pak gubernur tolong Carikan solusi terkait kebijakan Samsat yang harus menyertakan KTP asli permasalahannya saya kredit motor bekas pakai leasing kita terbentur aturan harus pakai KTP pemilik asli, kalau saya balik nama pihak leasing tidak memberi BPKB Krn belum lunas sedang kalau pinjam KTP dipersulit pemiliknya, saya sebagai wajib pajak merasa dipersulit, pihak leasing hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja itu pun ditolak Samsat solo, ada yang nyarankan nembak pakai calo apa itu satu2 nya solusi nya? Mohon pencerahannya

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 10:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 04 Maret 2020 - 10:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH