Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09458668
Rincian Aduan
LGWP09458668
Selesai
Public
Pak gubernur tolong Carikan solusi terkait kebijakan Samsat yang harus menyertakan KTP asli permasalahannya saya kredit motor bekas pakai leasing kita terbentur aturan harus pakai KTP pemilik asli, kalau saya balik nama pihak leasing tidak memberi BPKB Krn belum lunas sedang kalau pinjam KTP dipersulit pemiliknya, saya sebagai wajib pajak merasa dipersulit, pihak leasing hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja itu pun ditolak Samsat solo, ada yang nyarankan nembak pakai calo apa itu satu2 nya solusi nya? Mohon pencerahannya
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:14 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH