Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09395886
Rincian Aduan
LGWP09395886
Selesai
Public
Assalamu'alaikum Wr.Wb Pak Ganjar, mohon ijin pak, masa kalo mau buat KIS di persulit pak, harus di opname dulu dan itu nanti biaya opname biaya pribadi, sedangkan saya lihat di kabupaten sebelah malah di beri KIS secara gratis dan menyeluruh. Dan di sini juga yang mendapatkan surat KIS hanya beberapa orang yang mungkin bisa di katakan sebagai kekuatan orang dalam (sanak keluarga dari pengurus desa) dan orang-orang yang mampu, sedangkan rakyat yang kurang mampu masih saja di persulit. Dengan hormat saya minta tolong bapak untuk turun langsung pak. Kalo ada salah kata saya mohon maaf, semisal sudah bapak baca ataupun ada yang menginformasikan ini kepada bapak saya sudah cukup berterima kasih karena bapak sudah mengerti, Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Disposisi
Kamis, 14 Juli 2022 - 09:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 25 Juli 2022 - 09:58 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk proses pengajuan KIS dari sebagai Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dapat mengajukan diri melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu memastikan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial untuk diusulkan menjadi Peserta JKN-KIS oleh Dinas Sosial. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat yang mengelola pemenuhan kuota PBI JK dan PBPU/BP Pemda. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Juli 2022 - 09:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk proses pengajuan KIS dari sebagai Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dapat mengajukan diri melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu memastikan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial untuk diusulkan menjadi Peserta JKN-KIS oleh Dinas Sosial. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat yang mengelola pemenuhan kuota PBI JK dan PBPU/BP Pemda. terima kasih.
Selesai
Senin, 25 Juli 2022 - 09:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk proses pengajuan KIS dari sebagai Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dapat mengajukan diri melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu memastikan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial untuk diusulkan menjadi Peserta JKN-KIS oleh Dinas Sosial. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat yang mengelola pemenuhan kuota PBI JK dan PBPU/BP Pemda. terima kasih.