Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09382934

Rincian Aduan

LGWP09382934

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
07 Jul 2026
0 ditandai

Saya sudah membuat aduan dengan nomor LGWP46455905. Namun dengan jawaban yang sangat tidak memuaskan


Kasus

1. pembelian bahan sergam senilai 1,5 juta sampai 1,7 juta, hanya bersifat bahan bukan pakaian jadi yang mengharus wali murid mengeluarkan biaya kembali untuk menjahit nya..

2. Adanya pungutan biaya kegitan murid baru sebesar 270rb tanpa surat edaran dan informasi hanya dengan lisan yang di sampaikan pihak sekolah....


Tolong dengan sangat, untuk mengungkap kasus ini jangan pihak sekolah yang di konfirmasi, tapi di kumpulkan semua wali murid baru agar terungkap kebenaran, kareba percuma mengkonfirmasi ke pihak sekolah, sama hal nya bertanya sebuah kejujuran namun bertanya ke pembohong, ya mendapatkan jawaban kebohongan...


Karena kasus seperti ini di SMP N 1 Purwojati bukan kali ini, tapi setiap tahun seluruh wali murid merasa biaya SMP N 1 Purwojati sangat besar seperti sekolah swasta...


Kalau pihak sekolah berbicara ini bukan sifat memaksa untuk membeli bahan seragam, itu bohong, karena setiap siswa baru di haruskan membeli bahan seragam di sekolah dengan alasan aturan dinas pendidikan...

Disposisi

Selasa, 07 Juli 2026 - 10:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:02 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami follow up kembali ke OPD terkait

Progress

Senin, 27 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas laporannya. Tentang seragam ataupun biaya lainnya, Kepala Dinas Pendidikan sudah menyampaikan melalui : 1. Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor P/400.3.5/75/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 perihal Himbauan Larangan Pungutan pada penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dalam rangka pencegahan Maladministrasi. 2. Kepala Dinas Pendidikan Nomor P/400.3.5l98/VII/2026 perihal Himbauan Larangan Pungutan dalam penyelenggaraan SPMB 2026/2027 tertanggal 2 Juli 2026, Kedua Surat tersebut kiranya sudah sangat jelas dan tegas dalam hal himbauan larangan pungutan pada proses SPMB. Kemudian dalam Juknis SPMB juga sudah di sampaikan dengan jelas pada Bab IV Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, huruf A angka 3 Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB dan perpindahan murid b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB. Demikian yang dapat kami sampaikan, jika masih ada yang dipertanyakan silahkan langsung menghubungi kepala sekolah. Terimakasih 🙏🏻


Selesai

Senin, 27 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas laporannya. Tentang seragam ataupun biaya lainnya, Kepala Dinas Pendidikan sudah menyampaikan melalui : 1. Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor P/400.3.5/75/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 perihal Himbauan Larangan Pungutan pada penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dalam rangka pencegahan Maladministrasi. 2. Kepala Dinas Pendidikan Nomor P/400.3.5l98/VII/2026 perihal Himbauan Larangan Pungutan dalam penyelenggaraan SPMB 2026/2027 tertanggal 2 Juli 2026, Kedua Surat tersebut kiranya sudah sangat jelas dan tegas dalam hal himbauan larangan pungutan pada proses SPMB. Kemudian dalam Juknis SPMB juga sudah di sampaikan dengan jelas pada Bab IV Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, huruf A angka 3 Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB dan perpindahan murid b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB. Demikian yang dapat kami sampaikan, jika masih ada yang dipertanyakan silahkan langsung menghubungi kepala sekolah. Terimakasih 🙏🏻