Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09311921
KABUPATEN GROBOGAN, 21 Jul 2021
Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan. Bersamaan ini kami ingin melaporkan bahwa ada pelanggaran PPKM DARURAT yang di lakukan oleh PT. FORMOSA BAG INDONESIA (Gebangan, Tegowanu) yaitu mulai hari ini PT. Formosa Bag Indonesia sudah mempekerjakan karyawannya dengan 100% dan memberlakukan lembur dua jam per hari. Pihak managemen tidak mengindahkan peraturan mengenai PPKM DARURAT. Terkait dengan pelanggaran tersebut, dan agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang, mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan untuk menindak PT tersebut. Trmksh untuk perhatiannya dan kami tunggu tindakan nyatanya.
Disposisi
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 08:03 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:46 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI