Rincian Aduan : LGWP09311921

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 21 Jul 2021

Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan. Bersamaan ini kami ingin melaporkan bahwa ada pelanggaran PPKM DARURAT yang di lakukan oleh PT. FORMOSA BAG INDONESIA (Gebangan, Tegowanu) yaitu mulai hari ini PT. Formosa Bag Indonesia sudah mempekerjakan karyawannya dengan 100% dan memberlakukan lembur dua jam per hari. Pihak managemen tidak mengindahkan peraturan mengenai PPKM DARURAT. Terkait dengan pelanggaran tersebut, dan agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang, mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ibu Bupati Grobogan untuk menindak PT tersebut. Trmksh untuk perhatiannya dan kami tunggu tindakan nyatanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini