Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09200521
KABUPATEN BANYUMAS, 15 Sep 2022
Assalamualaikum pak,saya mau menanyakan tentang bantuan yg bbm itu,kenapa setiap ada bantuan,orang2 yg dapet pkh atau bantuan lainnya saja?kenapa ga bergilir,pdhl yg sudah2 itu belum semua warga yg bener2 kurang mampu.seperti saya ini,semenjak adanya bantuan2,saya belum pernah mendapatkan bantuan satupun.
Disposisi
Jumat, 16 September 2022 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 September 2022 - 09:24 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 10:10 WIB
Kabupaten Banyumas
kami sampaikan terimakasih atas informasi yang telah diberikan. untuk permasalahan program pkh silahkan di konsultasikan dgn petugas pendamping pkh di desa/kelurahan dan kecamatan. syarat utama untuk mendapatkan program bansos khususnya dari kemensos seperti program pbi,bpnt,pkh syaratnya yaitu harus terdaftar di dlm data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di kemensos. silahkan minta di data/di daftarkan DTKS lewat petugas operator dtks yg ada di desa/kelurahan di sesuaikan dgn KK dan domisili tempat tinggal. untuk hasil proses pendataan dtks memerlukan waktu kurang lebih 2-3 bulan, karena pendataan data dtks secara kolektif dalam satu desa/kelurahan dan proses penetapan data dtks secara nasional oleh kemensos. semua proses pengusulan data dtks dan pengusulan program bansos memerlukan waktu lama dan hasil untuk usulan program bansos semua kebijakan dan keputusan ada di kementerian sosial. untuk penerima program blt bbm merupakan penerima bansos bpnt dan pkh aktif dari data dtks kemensos. untuk penyaluran dan data penerima program blt bbm semuanya langsung dilakukan oleh PT.Pos Indonesia dan tidak melalui Dinas terkait.
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 10:11 WIB
Kabupaten Banyumas
kami sampaikan terimakasih atas informasi yang telah diberikan. untuk permasalahan program pkh silahkan di konsultasikan dgn petugas pendamping pkh di desa/kelurahan dan kecamatan. syarat utama untuk mendapatkan program bansos khususnya dari kemensos seperti program pbi,bpnt,pkh syaratnya yaitu harus terdaftar di dlm data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di kemensos. silahkan minta di data/di daftarkan DTKS lewat petugas operator dtks yg ada di desa/kelurahan di sesuaikan dgn KK dan domisili tempat tinggal. untuk hasil proses pendataan dtks memerlukan waktu kurang lebih 2-3 bulan, karena pendataan data dtks secara kolektif dalam satu desa/kelurahan dan proses penetapan data dtks secara nasional oleh kemensos. semua proses pengusulan data dtks dan pengusulan program bansos memerlukan waktu lama dan hasil untuk usulan program bansos semua kebijakan dan keputusan ada di kementerian sosial. untuk penerima program blt bbm merupakan penerima bansos bpnt dan pkh aktif dari data dtks kemensos. untuk penyaluran dan data penerima program blt bbm semuanya langsung dilakukan oleh PT.Pos Indonesia dan tidak melalui Dinas terkait.