Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09167664
Rincian Aduan
LGWP09167664
Verifikasi
Public
Selamat Siang bapak, ijin melapor, ibu salah satu penerima bantuan PKH, dan ibu menolak utk di vaksin. Kemudian dari pihak balaidesa memberikan surat pernyataan utk pengunduran dari penerima bantuan PKH, Apakah itu dibenarkan?
Disposisi
Selasa, 08 Maret 2022 - 14:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:10 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan sepengetahuan kami pemberian vaksin sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 yang intinya orang yang menolak menerima vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial namun demikian akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan terkait.Mekaten nggih