Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09167664

Rincian Aduan

LGWP09167664

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
08 Mar 2022
0 ditandai
Selamat Siang bapak, ijin melapor, ibu salah satu penerima bantuan PKH, dan ibu menolak utk di vaksin. Kemudian dari pihak balaidesa memberikan surat pernyataan utk pengunduran dari penerima bantuan PKH, Apakah itu dibenarkan?

Disposisi

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:10 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan  sepengetahuan kami pemberian vaksin sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 yang intinya orang yang menolak menerima vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa  penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial namun demikian akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan terkait.Mekaten nggih