Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09119291
KABUPATEN KUDUS, 13 May 2023
Assalammualaikum, terait perangkat desa yang bekerjasama dengan unpad belum dapat dilantik karena ada aduan dan gugatan di PN kudus. mohon kebijakannya untuk mendesak bupati agar melantik, karena bupati dengan mudahnya membuat perbup2 yang merugikan rangking satu secara khusunya, secara umum merugikan desa2 yang belum dilantik, padalah adanya perangkat desa terpilih sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. jadi dalam hal ini menurut saya pribadi, terjadi masalah pelayanan masyarat desa. jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat di tingkat desa terganggu oleh perangkat desa yang harusnya dilantik dan melayani maysarat terhambat. mohon untuk diberikan kebijaksanaan bapak gurbernur untuk menertibkan perbub dan membuat pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Mei 2023 - 07:53 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 15 Mei 2023 - 07:53 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas PMD
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 07:54 WIB
Kabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di Kabupaten Kudus, dalam penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yang menyelenggarakan pengisian Perangkat Desa serta menetapkan jadwal penyelenggaraan secara serentak.
Penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa tahun 2022 di Kabupaten Kudus sangat dinamis khususnya yang diselenggarakan oleh Desa-Desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung. Saat ini terdapat gugatan hukum perdata yang diajukan baik perorangan maupun Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa kepada Universitas Padjadjaran Bandung di Pengadilan Negeri Kudus. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut dan guna menghormati proses hukum yang berjalan serta dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dengan pengisian Perangkat Desa, Bupati Kudus melakukan perpanjangan penundaan khususnya pada tahapan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji bagi Perangkat Desa.
Bagi para pihak, khususnya para peserta pengisian Perangkat Desa, dihimbau untuk bersabar dan menunggu proses peradilan berjalan, sebagai bentuk kepatuhan kepada supremasi hukum di negara kita.