Rincian Aduan : LGWP09119291

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 13 May 2023

Assalammualaikum, terait perangkat desa yang bekerjasama dengan unpad belum dapat dilantik karena ada aduan dan gugatan di PN kudus. mohon kebijakannya untuk mendesak bupati agar melantik, karena bupati dengan mudahnya membuat perbup2 yang merugikan rangking satu secara khusunya, secara umum merugikan desa2 yang belum dilantik, padalah adanya perangkat desa terpilih sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. jadi dalam hal ini menurut saya pribadi, terjadi masalah pelayanan masyarat desa. jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat di tingkat desa terganggu oleh perangkat desa yang harusnya dilantik dan melayani maysarat terhambat. mohon untuk diberikan kebijaksanaan bapak gurbernur untuk menertibkan perbub dan membuat pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

0 Orang Menandai Aduan Ini