Rincian Aduan : LGWP09041686

Progress Public

KABUPATEN MAGELANG, 04 Mar 2022

Diketahui mulai tanggal 1 Maret s.d hari ini, besok dan Senin mengadakan PTS offline (PTM) di sekolah. Awalnya wali murid diberi pilihan boleh mengerjakan di sekolah boleh di rumah (ambil soal jam 7 dikembalikan jam 11). Namun di hari berikutnya siswa tidak boleh lagi mengerjakan di rumah, tapi harus di sekolah, apabila sakit bisa mengikuti PTS susulan. Intinya tidak boleh mengerjakan PTS online (PJJ/daring). Bukankah itu melanggar karena di seluruh sd se Magelang PTS online (PJJ/daring). Adapun terjadi pelanggaran protokol kesehatan di mana ada beberapa siswa tidak memakai masker.

0 Orang Menandai Aduan Ini