Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08908924
Rincian Aduan
LGWP08908924
Selesai
Public
Pak saya mau nanya bagaimana aturan tentang penghapusan honorer 2023 ,terus bagi saya yg bekerja di kantor kecamatan karang rayung apakah juga akan di hapus padahal saya sudah mengabdi lebih dari 10 tahun pak ..terus bagaimana nasib saya ..saya punya 3 orang anak masih kecil kecil mohon pencerahannya pak Ganjar trimakasih
Topik
Disposisi
Jumat, 03 Juni 2022 - 09:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD Terkait.
Selesai
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:19 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh BKPPD Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, kami sampaikan terimakasih Sdr.Joko Utomo terkait penanganan tenaga honorer telah ada surat edaran dari Menteri PAN dan RB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, tgl 31 Mei 2022 perihal : status kepegawaian di instansi pusat pemerintah daerah.
Sesuai dengan surat dimaksud pada angka 5 disebutkan bahwa PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K diundangkan pada tanggal 28 november 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tgl 28 nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan P3K.
Selanjutnya pada angka 6 huruf c disebutkan dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadikan maklum.