Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08903489
Rincian Aduan
LGWP08903489
Selesai
Public
pak gub!!kapan karyawan outsourcing akan diperjuangkan dan disejahterakan??dimanakah kepedulian pemerintah?
Disposisi
Rabu, 08 Oktober 2014 - 05:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 27 Oktober 2014 - 07:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 30 Oktober 2014 - 08:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1. Sebetulnya karyawan/pekerja outsoursing telah diperjuangkan hak-haknya dalam UU nomor 13 tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012.
2. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau sering disebut outsoursing sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 64 sampai dengan pasal 66 baik melalui pemborongan pekerjaan maupun melalui penyedia jasa pekerja/buruh.
Dalam pelaksanaannya diatur dalam Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
3. Apabila dalam penyerahan sebagian pekerjaan melalui pemborongan, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja harus tertuang dalam perjanjian kerja (pasal 13 sampai dengan pasal 15 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012). Sedangkan apabila melalui penyedia jasa pekerja/buruh, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja tertuang dalam perjanjian kerjanya (pasal 29 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012).
2. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau sering disebut outsoursing sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 64 sampai dengan pasal 66 baik melalui pemborongan pekerjaan maupun melalui penyedia jasa pekerja/buruh.
Dalam pelaksanaannya diatur dalam Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
3. Apabila dalam penyerahan sebagian pekerjaan melalui pemborongan, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja harus tertuang dalam perjanjian kerja (pasal 13 sampai dengan pasal 15 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012). Sedangkan apabila melalui penyedia jasa pekerja/buruh, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja tertuang dalam perjanjian kerjanya (pasal 29 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012).
Selesai
Kamis, 30 Oktober 2014 - 08:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah kami selesaikan, terima kasih