Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08881895
Rincian Aduan
LGWP08881895
Lampiran
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:43 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 12 Mei 2023 - 08:35 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT.
Solusi dari kami silahkan saudara mendaftarkan kembali ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan setempat. Agar dapat diusulkan kedalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)