Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08862252

Rincian Aduan

LGWP08862252

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 8256 XE dan Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Pemerintah dengan Nomor Polisi H 8256 XE yang telah digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Berdasarkan bukti yang saya lampirkan, kendaraan dinas Nomor Polisi H 8256 XE digunakan pada hari Minggu, 14 Juni 2026, yaitu di luar hari dan jam kerja, untuk kepentingan jalan-jalan, sehingga merupakan penyalahgunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, berdasarkan bukti yang saya lampirkan, pelat nomor merah kendaraan tersebut dipasang menggunakan cover/bracket atau dudukan pelat nomor model lepas-pasang. Penggunaan dudukan seperti ini sangat rawan disalahgunakan untuk mempermudah penggantian pelat nomor kendaraan. Demi mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, kondisi tersebut harus segera ditertibkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna kendaraan dinas Nomor Polisi H 8256 XE.
  2. Menjatuhkan sanksi disiplin ASN dan sanksi atas pelanggaran kode etik ASN apabila terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
  3. Mengevaluasi serta mencabut hak penggunaan kendaraan dinas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan.
  4. Memerintahkan agar cover/bracket atau dudukan pelat nomor model lepas-pasang dilepas dan diganti dengan pemasangan pelat nomor merah secara permanen sesuai ketentuan, sehingga tidak mudah dilepas atau diganti dengan pelat nomor lain.
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah di Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada kendaraan yang menggunakan dudukan pelat nomor model lepas-pasang yang berpotensi disalahgunakan.
  6. Memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan sesuai peraturan yang berlaku.

Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tegas sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga integritas aparatur, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Bukti penggunaan kendaraan dinas Nomor Polisi H 8256 XE pada hari Minggu, 14 Juni 2026 untuk kepentingan jalan-jalan.
  2. Bukti penggunaan cover/bracket atau dudukan pelat nomor model lepas-pasang.
  3. Bukti pendukung lainnya.


Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:37 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi 

Progress

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:37 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait