Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08832876
KOTA SEMARANG, 22 Jun 2025
Pak Bu kita ini ada masalah tanah di Grand Harmoni 2 Mijen Semarang, jadi kita sudah beli dan bayar tanah tersebut dari 2017 tidak jadi-jadi sampai sekarang sertifikatnya, pengembangnya bernama Sunarto, ini kami para customernya menunggu sampai 2025 belum ada perkembangan, Apakah walikota dan Gubernur bisa bantu masalah kami ?pengembang ada namun Sunarto CS selalu berkelit dengan alasan masih diurus, tapi intinya Sunarto menghindari adanya persyaratan menyediakan fasum 40% dari total lahan, dan pengubahan kepemilikan menjadi PT, atas nama Sunarto ndak mau memenuhi persyaratan sehingga kami yang dirugikan, misal dari pemkot atau Pemprov bisa menjadi mediasi supaya kami bisa dapatkan kepemilikan atas tanahnya, dan Sunarto mau memenuhi persyaratan dari BPN sudah 8 tahun gak jadi-jadi sertifikatnya sedangkan uang kami sudah diputar kakek Sunarto dapat lahan baru lagi percuma Lapor di sini nggak bakal digubris beda dengan pemimpin Jatim menjadi Jabar gercep saya juga sedih Jateng seperti gak punya pemimpin banjir aja gak teratasi apalagi suruh mengayomi rakyat dari masalah-masalah seperti ini gak ada respon banyak kasus mafia tanah di Semarang tapi gak ada aksi seperti cakj1 dan @Dedimulyaddi71.. lapor lewat WA sistemnya error mulu percuma juga ditanggapi gak ada respon banyak kasus Mafia tanah di Semarang tapi tidak ada aksi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 22 Juni 2025 - 18:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Juni 2025 - 10:31 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih, aduan Anda telah kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait
Progress
Selasa, 24 Juni 2025 - 10:56 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Selasa, 24 Juni 2025 - 11:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yth. Bapak/Ibu Pengadu,
Terima kasih telah menyampaikan informasi dan keluhan terkait proses sertipikasi atas tanah di Grand Harmoni 2, Mijen, Semarang. Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami selama menunggu kepastian atas hak tanah tersebut.
Untuk dapat kami telusuri lebih lanjut, mohon kesediaannya untuk menyampaikan nomor berkas permohonan atau data permohonan sertipikat yang pernah diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Semarang. Informasi ini diperlukan agar kami dapat mengecek status dan posisi terakhir berkas tersebut dalam sistem pelayanan kami. Silakan dapat dikonfirmasi kepada notaris/PPAT atau pihak yang menjadi kuasa pengurusan sertipikatnya.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses sertipikasi, pengembang sebagai pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (fasum) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan dan perizinan.
Apabila dalam perjalanannya terdapat indikasi pihak-pihak yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan kepada pihak terkait melalui pengadilan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak konsumen.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
Tim Pengaduan Pelayanan
Kantor Pertanahan Kota Semarang