Rincian Aduan : LGWP08821223

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 23 Apr 2025

Mohon komputer informasi data pajak di aktifkan. Untuk pengecekan mandiri berapa tunggakan wajib pajak. Tadi ada wajib pajak kena biaya 100 rb ( tanpa kwitansi ), dengan alasan pengaktifan kembali data yg sdh terhapus. Bisa diaktifkan dengan petugas telpon ke pusat Semarang. Kena ongkos 100rb. Padahal STNK masih hidup sampai 10.25 Mohon ditindak lanjuti perilaku yg menyalahi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 74 ayat (3).

1 Orang Menandai Aduan Ini