Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08821223
KABUPATEN KARANGANYAR, 23 Apr 2025
Mohon komputer informasi data pajak di aktifkan. Untuk pengecekan mandiri berapa tunggakan wajib pajak. Tadi ada wajib pajak kena biaya 100 rb ( tanpa kwitansi ), dengan alasan pengaktifan kembali data yg sdh terhapus. Bisa diaktifkan dengan petugas telpon ke pusat Semarang. Kena ongkos 100rb. Padahal STNK masih hidup sampai 10.25 Mohon ditindak lanjuti perilaku yg menyalahi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 74 ayat (3).
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 23 April 2025 - 15:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 April 2025 - 08:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 24 April 2025 - 08:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 24 April 2025 - 11:09 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih atas pembayaran pajak Bapak/Ibu di Samsat Kabupaten Karanganyar. Sebagai informasi, untuk mengetahui pembayaran pajak kendaraan bermotor Bapak/Ibu dapat diakses melalui aplikasi New Sakpole.
Terkait masa berlaku STNK bulan 10 tahun 2025 tidak terdapat kendala pada data dan sistem pelayanan pajak di Samsat. Sebagai Solusi untuk kelancaran pajak Bapak/Ibu kami mohon untuk dapat dikirim foto STNK, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan kontak person yang aktif untuk kami hubungi agar dapat segera kami tindaklanjuti.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak terdapat pengenaan pembayaran yang ditagihkan tanpa kuitansi kepada wajib pajak. Untuk kejelasan dan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Karanganyar menyediakan bagian konsultasi di Kantor Induk Samsat Karanganyar.
Terima Kasih