Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08821223

Rincian Aduan

LGWP08821223

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
23 Apr 2025
1 ditandai
Mohon komputer informasi data pajak di aktifkan. Untuk pengecekan mandiri berapa tunggakan wajib pajak. Tadi ada wajib pajak kena biaya 100 rb ( tanpa kwitansi ), dengan alasan pengaktifan kembali data yg sdh terhapus. Bisa diaktifkan dengan petugas telpon ke pusat Semarang. Kena ongkos 100rb. Padahal STNK masih hidup sampai 10.25 Mohon ditindak lanjuti perilaku yg menyalahi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 74 ayat (3).

Disposisi

Rabu, 23 April 2025 - 15:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 24 April 2025 - 08:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 24 April 2025 - 08:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 24 April 2025 - 11:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terimakasih atas pembayaran pajak Bapak/Ibu di Samsat Kabupaten Karanganyar. Sebagai informasi, untuk mengetahui pembayaran pajak kendaraan bermotor Bapak/Ibu dapat diakses melalui aplikasi New Sakpole.

Terkait masa berlaku STNK bulan 10 tahun 2025 tidak terdapat kendala pada data dan sistem pelayanan pajak di Samsat. Sebagai Solusi untuk kelancaran pajak Bapak/Ibu kami mohon untuk dapat dikirim foto STNK, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan kontak person yang aktif untuk kami hubungi agar dapat segera kami tindaklanjuti.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak terdapat pengenaan pembayaran yang ditagihkan tanpa kuitansi kepada wajib pajak. Untuk kejelasan dan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Karanganyar menyediakan bagian konsultasi di Kantor Induk Samsat Karanganyar.

Terima Kasih