Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08728437

Rincian Aduan

LGWP08728437

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
31 Aug 2023
0 ditandai
Assalamu'alaikum Pak Izin ikut menyampaikan keluhan teman saya Pak. Teman saya domisili Gubug, saat ini sedang ada keluhan sakit gigi geraham yang sering kambuh. Dan kebetulan saya juga memiliki keluhan yang sama dan faskes BPJS kami juga sama. Kemarin teman saya sempat minta rujukan untuk pemeriksaan lanjutan di RS Sultan Fatah, karena di rs tersebut ada dokter spesialis bedah mulut dan jaraknya cukup dekat. Tapi ternyata tidak bisa, harus dirujuk ke rs terdekat dulu (yang setahu saya tidak ada dokter bedah mulutnya), kemudian jika perlu rujuk lanjutan diarahkan ke rs semarang yang mana jaraknya cukup jauh. Mohon disampaikan ke BPJS Cabang Semarang Pak, supaya kami warga gubug atau yang BPJS nya faskes area Gubug bisa difasilitasi ketika ingin minta rujukan agar bisa langsung ke RS Sultan Fatah jadi tidak perlu ke rs lain-lain dulu Pak. Terimakasih Pak Wassalamu'alaikum wr.wb

Disposisi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 06 September 2023 - 11:01 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjalankan Ketentuan Pemerintah mengenai sistem rujukan berjenjang. Sehingga rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan diarahan berdasar kompetensi rumah sakit secara berjenjang dan tidak bukan Atas Permintaan Sendiri (APS).


Berkaitan dengan rujukan berjenjang merupakan pengaturan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kudus. Hal ini kami sampaikan ke bidang terkait untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan Kudus. 


Untuk informasi lebih lanjut silahkan disampaikan secara langsung ke Dinas Kesehatan Kudus atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Progress

Rabu, 06 September 2023 - 11:01 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjalankan Ketentuan Pemerintah mengenai sistem rujukan berjenjang. Sehingga rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan diarahan berdasar kompetensi rumah sakit secara berjenjang dan tidak bukan Atas Permintaan Sendiri (APS).


Berkaitan dengan rujukan berjenjang merupakan pengaturan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kudus. Hal ini kami sampaikan ke bidang terkait untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan Kudus.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan disampaikan secara langsung ke Dinas Kesehatan Kudus atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Rabu, 06 September 2023 - 11:01 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjalankan Ketentuan Pemerintah mengenai sistem rujukan berjenjang. Sehingga rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan diarahan berdasar kompetensi rumah sakit secara berjenjang dan tidak bukan Atas Permintaan Sendiri (APS).


Berkaitan dengan rujukan berjenjang merupakan pengaturan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kudus. Hal ini kami sampaikan ke bidang terkait untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan Kudus.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan disampaikan secara langsung ke Dinas Kesehatan Kudus atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih