Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08669759
Rincian Aduan
LGWP08669759
Topik
Disposisi
Rabu, 07 Februari 2024 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 07 Februari 2024 - 15:22 WIBKota Semarang
bukan wewenang pemkot
Disposisi
Kamis, 08 Februari 2024 - 17:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Februari 2024 - 12:26 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Senin, 12 Februari 2024 - 13:16 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Senin, 12 Februari 2024 - 13:18 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa :
Sistem SKA terbuka selama 24 jam, sehingga memungkinkan eksportir mengajukan SKA dalam rentang 24 jam tersebut. Pemrosesan SKA di IPSKA Jawa Tengah max 24 jam yang artinya untuk SKA yang diajukan pukul 8 pagi paling lambat akan selesai diproses pukul 8 pagi besoknya (hari libur tidak dihitung). Hal tsb dikarenakan tingginya pengajuan SKA di IPSKA Prov Jawa Tengah (dapat mencapai 400 - 500 pengajuan per hari). Untuk menjaga agar setiap SKA dapat diproses kurang dari 24 jam, target minimal pemrosesan SKA di IPSKA Jawa Tengah setiap harinya adalah sebanyak 400 - 500 dokumen SKA yaitu pengajuan SKA hari sebelumnya (jam 10.00) hingga pengajuan hari ini (jam 10.00 WIB), khusus hari jumat diproses sd minimal pukul 11.00 WIB, dan khusus menghadapi hari libur di luar weekend diproses sd minimal pukul 12.00 WIB, namun dapat melebihi target tergantung volume harian SKA yang masuk. Rata-rata pengerjaan 1 SKA sekitar 15 menit (dapat lebih jika 1 SKA terdiri dari beberapa item). Pengerjaan SKA dilakukan berdasarkan antrian masuk, jika terdapat SKA yang membutuhkan perbaikan maka pengajuan kembali perbaikan tsb akan mengikuti antrian baru (antrian otomatis by system oleh Kemendag). Untuk menghindari antrian yang terlalu panjang, kepada setiap eksportir disarankan agar mengajukan SKA segera setelah kapal berangkat untuk yang ekspornya melalui laut (ada spare waktu sekitar 1 bulan), dan atau H-2 (hari kerja) keberangkatan untuk yang ekspornya melalui udara.
Sementara itu, untuk loket distribusi blangko SKA setiap hari kerja melayani pendistribusian blangko mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Hal tersebut dikarenakan petugas membutuhkan waktu untuk melakukan rekap stock opname harian, sehingga apabila rekap stock opname sudah terinput blangko tidak dapat didistribusikan lagi. Setiap harinya IPSKA Jawa Tengah mendistribusikan sekitar 300 - 400 blangko SKA untuk 16 jenis form. Sejak diberlakukannya Rp. 0 untuk blangko SKA oleh Kemendag pada Desember 2023, eksportir tidak dimungkinkan lagi untuk menyetok SKA. Terkait kendala di lapangan utamanya bagi eksportir yang jaraknya jauh dari IPSKA telah kami sampaikan ke Kemendag agar mendapat solusi. Saat ini, Kemendag menyarankan untuk mengoptimalkan penggunaan e-form dan DAB yang tidak memerlukan blangko fisik.
Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.