Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08635552
KOTA SURAKARTA, 12 Jul 2020
Mohon Di SIDAK /di Audit.karena karyawan swasta yg menangani pasien COVID-19 gak mendapatkan bantuan dari pemerintah.Perawat dan dokter juga gak seperti dijanjikan pemerintah untuk Nominal nya.apa lagi Penunjang pelayanan pembantu perawat dan dokter di Garda depan penerimaan pasien.TIDAK Mendapatkan sama sekali.
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:34 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Senin, 20 Juli 2020 - 14:25 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan Surakarta).
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 14:25 WIB
Kota Surakarta
Kami informasikan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan telah diatur dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Besaran insentif diajukan oleh masing-masing RS. Untuk RS swasta verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Terima kasih.