Menindakkanjuti hasil tindak lanjut laporan kami LGWA90234976 mohon pejelasan secara resmi terkait aturan perundang undangan tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, apakah memang ada aturan yg menyebutkan JHT itu tidak wajib untuk tenaga kerja non ASN ? Atau memang ada kebijakan tersendiri internal ? Setau kami ada aturan Permenaker No 1 Tahun 2025 untuk pegawai non ASN di instansi pemerintah wajib didaftakan program BPJS ketenagakerjaan termasuk program JHT, Mohon diberi penjelasan agar seluruh pegawai non ASN di demak mengerti bahwa mereka tidak diikutkan Jaminan Hari Tua, mohon berikan klarifikasi secara resmi , karena kasihan sudah mengabdi 37 tahun tapi tidak terinfo terkait aturan dinas apalagi menyangkut kesejahteraan, dan tolong beri penjelasan tentang aturan yang digunakan, terimakasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08620312
Disposisi
Selasa, 09 Desember 2025 - 13:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 09 Desember 2025 - 13:30 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 09 Desember 2025 - 13:30 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 09 Desember 2025 - 19:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih atas penyampaian aspirasi dan masukan yang diberikan. Kami sangat menghargai pengabdian rekan-rekan Non ASN selama 37 tahun bagi Pemerintah Kabupaten Demak. Menanggapi pertanyaan Saudara terkait kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai Non ASN, dapat kami jelaskan klarifikasi resmi sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Demak memiliki komitmen tinggi terhadap kesejahteraan dan perlindungan pegawai Non ASN. Hal ini dibuktikan dengan telah didaftarkannya seluruh pegawai Non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya dibayarkan penuh oleh APBD Kabupaten Demak. Dua program ini diprioritaskan karena menyangkut risiko kerja dan perlindungan jiwa yang sifatnya mendesak. Pemerintah Kabupaten Demak juga telah mendaftarkan Non ASN pada program BPJS Kesehatan dan menanggung kewajiban sebagai Pemberi Kerja yang dibayarkan penuh oleh APBD Kabupaten Demak. Ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberikan perlindungan dasar kepada Non ASN.
Mengacu pada ketentuan pengelolaan kepegawaian Non ASN dan penyusunan APBD, fasilitasi jaminan sosial bagi tenaga Non ASN menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepesertaan JHT bagi pekerja di lingkungan pemerintahan (Non ASN) memang dimungkinkan, namun pelaksanaannya bergantung pada kebijakan anggaran masing-masing instansi. Belum adanya JHT dari Pemkab bukan berarti meniadakan jaminan sosial, melainkan penyesuaian terhadap prioritas anggaran yang tersedia. Pegawai Non ASN tetap dapat mengikuti program JHT secara mandiri sebagai bentuk tabungan.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan agar dapat dipahami. (BKPSDM)