Rincian Aduan : LGWP08568694

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 02 Feb 2021

Bapak gubernur yang terhormat, pada th 2020 kemarin desa kami dapat program listrik murah sebanyak 252 RTM. dari data tersebut ada sekitar 60 RTM yang sudah memasang instalasi secara mandiri, berhubung masih banyak warga miskin yang rumahnya belum teraliri listrik maka dari 60 RTM tersebut dialihkan ke warga lain yang membutuhkan...sebagai masyarakat kurang mampu tentunya bersyukur sekali karena dapat memiliki listrik sendiri tanpa mengeluarkan biaya, namun belakangan ini ada kabar bahwa ESDM tidak mau menanggung biaya meteran yang dialihkan tersebut dengan alasan tidak sesuai sasaran, yang akhirnya biaya tersebut harus ditanggung oleh warga. kami sangat berharap kepada bapak, untuk kiranya dapat membebaskan biaya pemasangan baru tersebut, sekalipun bentuknya peralihan.. trimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Syarat program bansos listrik murah tahun 2020 yang dapat teraliri listrik adalah data RTM yang diusulkan desa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah diverifikasi PLN dan masuk dalam program yang sudah menunjuk nama dan alamat penerima bansos lismur tahun 2020. Terhadap 60 KK itu tidak masuk nama dan alamat dalam program penerima bansos kegiatan listrik murah tahun 2020. Monggo untuk update data yang belum masuk DTKS bisa lapor ke Kepala Desa setempat untuk diusulkan masuk DTKS. Terima kasih.