Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08568618

Rincian Aduan

LGWP08568618

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
16 May 2025
1 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb Ijin melaporkan tentang penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat setrum dan racun. Kegiatan ini terus berlanjut dari dulu hingga sekarang, ini dapat merusak ekosistem sungai dan bibit ikan maupun udang. Untuk dinas perikanan dan kelautan seharusnya lebih memantau dan bertindak tegas atau memberi pengarahan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya ekosistem sungai, karena penangkapan ikan seperti ini sudah dilarang dan di tetapkan Undang-undang no.45 tahun 2009. Saya harap laporan ini dapat menjadi sorotan pentingnya ekosistem sungai. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Senin, 02 Juni 2025 - 15:08 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

terimakasih atas aduan saudara, aka segera kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 02 Juni 2025 - 15:19 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

untuk sosialisasi, sudah selalu kami lakukan melalui Dinas Perikanan Kab. Grobogan dan Pokmaswas ( Kelompok Pengawas Masyarakat) yang bertugas melihat, mencatat dan melaporkan ke Pengawas Perikanan. karena dengan Keterbatasan Pengawas Perikanan yang tidak bisa mengawasi langsung perlu peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi sumberdaya perikanan dengan laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan pengawasan kelapangan untuk itu dengan laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan pengawasan untuk itu bisa dibantu untuk lokasi kejadian dan alamat kejadian dengan pasti

Selesai

Selasa, 03 Juni 2025 - 12:32 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN


Assalamu'alaikum wr.wb Ijin melaporkan tentang penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat setrum dan racun. Kegiatan ini terus berlanjut dari dulu hingga sekarang, ini dapat merusak ekosistem sungai dan bibit ikan maupun udang. Untuk dinas perikanan dan kelautan seharusnya lebih memantau dan bertindak tegas atau memberi pengarahan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya ekosistem sungai, karena penangkapan ikan seperti ini sudah dilarang dan di tetapkan Undang-undang no.45 tahun 2009. Saya harap laporan ini dapat menjadi sorotan pentingnya ekosistem sungai. Terimakasih