Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08568618
KABUPATEN GROBOGAN, 16 May 2025
Assalamu'alaikum wr.wb Ijin melaporkan tentang penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat setrum dan racun. Kegiatan ini terus berlanjut dari dulu hingga sekarang, ini dapat merusak ekosistem sungai dan bibit ikan maupun udang. Untuk dinas perikanan dan kelautan seharusnya lebih memantau dan bertindak tegas atau memberi pengarahan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya ekosistem sungai, karena penangkapan ikan seperti ini sudah dilarang dan di tetapkan Undang-undang no.45 tahun 2009. Saya harap laporan ini dapat menjadi sorotan pentingnya ekosistem sungai. Terimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 19:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Juni 2025 - 15:08 WIB
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
terimakasih atas aduan saudara, aka segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 02 Juni 2025 - 15:19 WIB
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
untuk sosialisasi, sudah selalu kami lakukan melalui Dinas Perikanan Kab. Grobogan dan Pokmaswas ( Kelompok Pengawas Masyarakat) yang bertugas melihat, mencatat dan melaporkan ke Pengawas Perikanan. karena dengan Keterbatasan Pengawas Perikanan yang tidak bisa mengawasi langsung perlu peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi sumberdaya perikanan dengan laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan pengawasan kelapangan untuk itu dengan laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan pengawasan untuk itu bisa dibantu untuk lokasi kejadian dan alamat kejadian dengan pasti
Selesai
Selasa, 03 Juni 2025 - 12:32 WIB
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Assalamu'alaikum wr.wb Ijin melaporkan tentang penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat setrum dan racun. Kegiatan ini terus berlanjut dari dulu hingga sekarang, ini dapat merusak ekosistem sungai dan bibit ikan maupun udang. Untuk dinas perikanan dan kelautan seharusnya lebih memantau dan bertindak tegas atau memberi pengarahan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya ekosistem sungai, karena penangkapan ikan seperti ini sudah dilarang dan di tetapkan Undang-undang no.45 tahun 2009. Saya harap laporan ini dapat menjadi sorotan pentingnya ekosistem sungai. Terimakasih