Rincian Aduan : LGWP08568618

Disposisi Public

KABUPATEN GROBOGAN, 16 May 2025

Assalamu'alaikum wr.wb Ijin melaporkan tentang penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat setrum dan racun. Kegiatan ini terus berlanjut dari dulu hingga sekarang, ini dapat merusak ekosistem sungai dan bibit ikan maupun udang. Untuk dinas perikanan dan kelautan seharusnya lebih memantau dan bertindak tegas atau memberi pengarahan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya ekosistem sungai, karena penangkapan ikan seperti ini sudah dilarang dan di tetapkan Undang-undang no.45 tahun 2009. Saya harap laporan ini dapat menjadi sorotan pentingnya ekosistem sungai. Terimakasih

1 Orang Menandai Aduan Ini