Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08530467

Rincian Aduan

LGWP08530467

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Apr 2020
0 ditandai
Selamat malam pak, saya mau lapor pak soal pemakaman pasien PDP di jati sari mijen. Kalau pemakaman di sana gratis pak, tapi biaya peti mati sama ambulance di hargai 9jt pak oleh RS panti wiloso Dr. Cipto Yg meninggal rumahnya di medoho permai RT 04 RW 10. Almarhum meninggal di usia 70 an punya riwayat sakit jantung dan paru paru sudah bertahun tahun. Singkat cerita hari jumat 3 april 2020 almarhum sakitnya kambuh, sore di bawa ke RS panti wiloso Dr. Cipto karena biasa berobat dan kontrol rutin di situ. Malam kata putranya di ambil sampel darah dan di kirim ke jakarta dan harus nunggu 4-5 hari nunggu hasilnya positif atau negatif covid 19. Sebelum hasil keluar tngl 4 april 2020 pagi jam 09.30 akhirnya meninggal dan harus membayar biaya RS 3.145.000,- ( ga bisa pakai BPJS ) dan biaya peti + ambulance 9 jt. Yang mau saya sampaikan ini kebetulan keluarganya mampu, lha kalau ga mampu bagaimana pak? Padahal seperti itu harus cepat soalnya setelah meninggal harus segera di makamkan maksimal 4 jam. Kalau orang ga punya kan butuh waktu untuk mencari uang pak. Yg di khawatirkan ada yg bermain di situasi seperti ini, jenazah harus segera di makamkan keluarga di kasih harga tinggi soal peti mati dan ambulance. Padahal itu peti mati biasa dan bukan yg banyak variasinya atau ukir. Tolong dipantau pak soal yg seperti ini takutnya banyak yg cari untung di situasi seperti ini.Oh ya tngl 9 april hasil sudah keluar dan hasilnya mengatakan " Dalam anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang, pasien didapatkan dalam pengawasan diagnosis infeksi virus belum dapat dibuktikan " kan repot pak kalau begini, harus nya memang meninggal karena sakit yg di derita sudah lama tapi dengan pas adanya corona covid 19 jadi meninggal nya di kategorikan PDP. Semoga tidak ada lagi kasus yang seperti ini pak, semoga Rumah sakit bisa lebih cepat mendiagnosis biar tidak salah dikemudian hari. Suwun

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 11:39 WIB

DINAS KESEHATAN

Berdasarkan juknis klaim penggantian biaya pasien covid, KMK No HK.01.07/Menkes/238/2020, bhw semua pasien pdp dan konfirmasi dibiayai dr pem pusat pemulasaran jenasah, dr kantong, peti mati, traspot ambulan, desinfektan dapat diklaim RS yg merawat ke kemenkes

Progress

Senin, 13 April 2020 - 11:40 WIB

DINAS KESEHATAN

Berdasarkan juknis klaim penggantian biaya pasien covid, KMK No HK.01.07/Menkes/238/2020, bhw semua pasien pdp dan konfirmasi dibiayai dr pem pusat pemulasaran jenasah, dr kantong, peti mati, traspot ambulan, desinfektan dapat diklaim RS yg merawat ke kemenkes

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 10:19 WIB

DINAS KESEHATAN

Berdasarkan juknis klaim penggantian biaya pasien covid, KMK No HK.01.07/Menkes/238/2020, bhw semua pasien pdp dan konfirmasi dibiayai dr pem pusat pemulasaran jenasah, dr kantong, peti mati, traspot ambulan, desinfektan dapat diklaim RS yg merawat ke kemenkes