Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08500689

Rincian Aduan

LGWP08500689

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
11 Jun 2019
0 ditandai
asslmkm pak ganjar yang saya hormati,saya mau lapor n mau menyampaikan.....kenapa,sekarang rumah sakit dibatang?jika,mau periksa di RS,memakai BPJS (mandiri) harus di sertai rujukan dari puskesmas dulu...klu tidak ada rujukan tidak bisa berobat dan itu yang membuat masyarakat susah mau berobat ke RS harus ke puskesmas dulu meminta rujukan.seperti saya ini saya dpt rujukan ke RS kalisari batang setelah sampai di sana pasien di batasi n pendaftaran ada yang online,jika blm pernah berobat ke RS tersebut harus antri manual dulu,jd saya harus ambil antrian jam 5:30 pagi.itupun sy dapet atau tidak tergantung yang daftr online itu yang pernah berobat jadi tolong pak ganjar,mau berobat aja kok susah ya pak apa kar:na BPJS jadi dibuat susah.tolong pak di tindak lanjuti tolong aturannya di kembalikan seperti dulu,kasihan masyarakat yang lainnya mau berobat aja kok susah.

Disposisi

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 14:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan rujukan dari Puskesamas ke Rumah Sakit sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan, yang mana alur pelayanan menggunakan sistem rujukan berjenjang, pasien berobat dari Fasilitas pelayanan tingkat pertama, apabila bisa ditangani akan memperoleh terapi medis namun apabila tidak bisa ditangani di Faskes tingkat pertama maka akan dirujuk ke Rumah Sakit (Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan). Kendala yang Saudara/Saudari alami akan menjadi masukan dan evaluasi bagi kami dan pihak Fasilitas Kesehatan terkait untuk kemudahan pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang dituju.

Selesai

Kamis, 13 Juni 2019 - 14:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan rujukan dari Puskesamas ke Rumah Sakit sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan, yang mana alur pelayanan menggunakan sistem rujukan berjenjang, pasien berobat dari Fasilitas pelayanan tingkat pertama, apabila bisa ditangani akan memperoleh terapi medis namun apabila tidak bisa ditangani di Faskes tingkat pertama maka akan dirujuk ke Rumah Sakit (Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan). Kendala yang Saudara/Saudari alami akan menjadi masukan dan evaluasi bagi kami dan pihak Fasilitas Kesehatan terkait untuk kemudahan pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang dituju.