Rincian Aduan : LGWP08453029

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 09 May 2019

Di desa saya setiap warga yang mengurus sertifikat gratis pada program (prona) diwajibkan membayar 500 rb sampai 800 rb sebagai uang adminitrasi pengurusan.Apakah memang seperti itu ya pak.Mohon pencerahanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini