Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08262282

Rincian Aduan

LGWP08262282

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
12 Feb 2020
0 ditandai
Ya itulah jadi bingung... Kendaraan bukan atas nama sendiri trs mau perpanjang pajak sama ganti plat kalau jln sendiri hrs bw KTP orng yg punya kendaraan... Kita lacak orng punya kendaraan sudah meninggal jadi ndk bisa perpanjang pajak,tapi kalau lwt orng dlm bisa tanpa KTP orng yg punya kendaraan tapi biaya tmbh.... Kadang bingung sendiri,unik gitu lho pak

Disposisi

Kamis, 13 Februari 2020 - 10:11 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 13 Februari 2020 - 10:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH