Aduan ini merupakan tindak lanjut atas aduan sebelumnya dengan kode LGWP50539643 yang dapat diakses melalui tautan:
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP50539643.html
Aduan sebelumnya telah didisposisikan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang, namun berdasarkan substansi permasalahan, penanganan perkara ini memerlukan proses lebih lanjut oleh:
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang;
- Inspektorat Kota Semarang;
sesuai kewenangan pengawasan dan penegakan disiplin aparatur serta pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Seluruh isi aduan, kronologi, analisis, dasar hukum, tuntutan, serta dokumen pendukung disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF yang dilampirkan pada aduan ini, sehingga dimohon instansi tujuan untuk menelaah langsung lampiran tersebut sebagai substansi utama laporan.
Apabila aduan ini tidak ditindaklanjuti secara sebagaimana mestinya, maka rakyat akan meneruskan pengaduan kepada instansi pengawas eksternal dan aparat penegak hukum, yaitu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Guna intervensi penjatuhan sanksi disiplin ASN dan penegakkan hukum pidana lebih lanjut!.