Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08211745

Rincian Aduan

LGWP08211745

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
29 Aug 2023
0 ditandai
Sd negeri tritih wetan 1 cilacap walau sudah pernah dilaporkan perihan sumbangan masih ada sumbangan lagi pak gubernur...apa kalau komite sekolah boleh minta sumbangan juga

Disposisi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:00 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:13 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP08211745 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:22 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP08211745 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal  sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang. Menurut UU SPN No. 20/2003 dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pemerintah sudah menyediakan fasilitas pendidikan secara maksimal berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP/KIP sehingga diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sekolah pada keluarga kurang mampu.