Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08184609

Rincian Aduan

LGWP08184609

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
09 Jan 2025
1 ditandai
Saya dikenakan Opsen PKB saat bayar Pajak tanggal 4 Januari, pada saat saya tanyakan dasarnya pengenaan Opsen Pajak tanggal tersebut apa, Petugas Samsat dan Bapenda Jateng tidak dapat memberikan Dasar Hukum yang jelas, padahal Opsen Pajak tersebut baru berlaku tanggal 5 Januari. Untuk kronologi jelasnya sesuai file terlampir.

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan atas pokok PKB dan BBNKB, program pengurangan tersebut berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Oleh karena itu, pembayaran pajak dengan jatuh tempo setelah 5 Januari tetapi dibayarkan sebelum tanggal tersebut belum dapat menerima pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.


Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas kepatuhan Bapak/Ibu dalam membayar pajak. Dukungan Anda sangat berarti bagi pembangunan.