Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08184609
KABUPATEN KLATEN, 09 Jan 2025
Saya dikenakan Opsen PKB saat bayar Pajak tanggal 4 Januari, pada saat saya tanyakan dasarnya pengenaan Opsen Pajak tanggal tersebut apa, Petugas Samsat dan Bapenda Jateng tidak dapat memberikan Dasar Hukum yang jelas, padahal Opsen Pajak tersebut baru berlaku tanggal 5 Januari. Untuk kronologi jelasnya sesuai file terlampir.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 00:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:32 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:32 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 10 Januari 2025 - 14:09 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan atas pokok PKB dan BBNKB, program pengurangan tersebut berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Oleh karena itu, pembayaran pajak dengan jatuh tempo setelah 5 Januari tetapi dibayarkan sebelum tanggal tersebut belum dapat menerima pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas kepatuhan Bapak/Ibu dalam membayar pajak. Dukungan Anda sangat berarti bagi pembangunan.