Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08165738

Rincian Aduan

LGWP08165738

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Mar 2026
0 ditandai

Mobil dinas nopol H 1832 XR tidak ada stiker log dan tulisan instansi sehingga rakyat tidak bisa mengawasi itu kendaraan instansi mana

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Jumat, 06 Maret 2026 - 12:44 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Laporan Kami Terima, Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Terima Kasih 

Progress

Senin, 06 April 2026 - 12:12 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Kami sampaikan bahwa Kendaraan Dinas dengan Nomor Polisi X 1832 XR merupakan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah instansi Badan Ketahanan Pangan 

Untuk itu saudara kami harap dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tersebut.


Demikian informasi yang dapat kami berikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih.

Progress

Kamis, 09 April 2026 - 08:04 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Kami sampaikan bahwa Kendaraan Dinas dengan Nomor Polisi X 1832 XR merupakan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah instansi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.Untuk itu saudara kami harap dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tersebut. Demikian informasi yang dapat kami berikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih.

Dikembalikan

Kamis, 09 April 2026 - 11:50 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Milik Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 14:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KETAHANAN PANGAN

Verifikasi

Jumat, 10 April 2026 - 08:40 WIB

DINAS KETAHANAN PANGAN

Terima kasih, kami mengapresiasi laporan yang telah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.


Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Kendaraan Dinas nomor polisi H 1832 XR, mengenai hal tersebut Kendaraan Dinas yang dimaksut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan Pengelolaan BMD.


Berdasarkan Ketentuan Permendagri nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berserta Perubahannya, pengamanan dan Penata Usahaan Kendaraan Dinas dilaksanakan melalui Pencatatan Aset, Penetapan Status Penggunaan, serta Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah (Plat Merah) sebagai Identitas resmi Kendaraan Pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan Kendaraan Operasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah juga memiliki Kendaraan Dinas untuk keperluan penugasan tertentu yang telah terdapat tanda pengenal berupa stiker dsb. contoh ada Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan.


Terkait hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

DINAS KETAHANAN PANGAN

Terima kasih, kami mengapresiasi laporan yang telah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.


Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Kendaraan Dinas nomor polisi H 1832 XR, mengenai hal tersebut Kendaraan Dinas yang dimaksut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan Pengelolaan BMD.


Berdasarkan Ketentuan Permendagri nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berserta Perubahannya, pengamanan dan Penata Usahaan Kendaraan Dinas dilaksanakan melalui Pencatatan Aset, Penetapan Status Penggunaan, serta Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah (Plat Merah) sebagai Identitas resmi Kendaraan Pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan Kendaraan Operasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah juga memiliki Kendaraan Dinas untuk keperluan penugasan tertentu yang telah terdapat tanda pengenal berupa stiker dsb. contoh ada Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan.


Terkait hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

Selesai

Jumat, 10 April 2026 - 08:50 WIB

DINAS KETAHANAN PANGAN

Terima kasih, kami mengapresiasi laporan yang telah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.


Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Kendaraan Dinas nomor polisi H 1832 XR, mengenai hal tersebut Kendaraan Dinas yang dimaksut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan Pengelolaan BMD.


Berdasarkan Ketentuan Permendagri nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berserta Perubahannya, pengamanan dan Penata Usahaan Kendaraan Dinas dilaksanakan melalui Pencatatan Aset, Penetapan Status Penggunaan, serta Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah (Plat Merah) sebagai Identitas resmi Kendaraan Pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan Kendaraan Operasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah juga memiliki Kendaraan Dinas untuk keperluan penugasan tertentu yang telah terdapat tanda pengenal berupa stiker dsb. contoh ada Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan.


Terkait hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.