Mobil dinas nopol H 1832 XR tidak ada stiker log dan tulisan instansi sehingga rakyat tidak bisa mengawasi itu kendaraan instansi mana
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08165738
Disposisi
Kamis, 05 Maret 2026 - 12:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 06 Maret 2026 - 12:44 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Laporan Kami Terima, Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Terima Kasih
Progress
Senin, 06 April 2026 - 12:12 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kami sampaikan bahwa Kendaraan Dinas dengan Nomor Polisi X 1832 XR merupakan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah instansi Badan Ketahanan Pangan
Untuk itu saudara kami harap dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami berikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih.
Progress
Kamis, 09 April 2026 - 08:04 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Dikembalikan
Kamis, 09 April 2026 - 11:50 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Milik Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
Disposisi
Kamis, 09 April 2026 - 14:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 April 2026 - 08:40 WIBDINAS KETAHANAN PANGAN
Terima kasih, kami mengapresiasi laporan yang telah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Kendaraan Dinas nomor polisi H 1832 XR, mengenai hal tersebut Kendaraan Dinas yang dimaksut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan Pengelolaan BMD.
Berdasarkan Ketentuan Permendagri nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berserta Perubahannya, pengamanan dan Penata Usahaan Kendaraan Dinas dilaksanakan melalui Pencatatan Aset, Penetapan Status Penggunaan, serta Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah (Plat Merah) sebagai Identitas resmi Kendaraan Pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan Kendaraan Operasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah juga memiliki Kendaraan Dinas untuk keperluan penugasan tertentu yang telah terdapat tanda pengenal berupa stiker dsb. contoh ada Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan.
Terkait hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
Progress
Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIBDINAS KETAHANAN PANGAN
Terima kasih, kami mengapresiasi laporan yang telah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Kendaraan Dinas nomor polisi H 1832 XR, mengenai hal tersebut Kendaraan Dinas yang dimaksut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan Pengelolaan BMD.
Berdasarkan Ketentuan Permendagri nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berserta Perubahannya, pengamanan dan Penata Usahaan Kendaraan Dinas dilaksanakan melalui Pencatatan Aset, Penetapan Status Penggunaan, serta Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah (Plat Merah) sebagai Identitas resmi Kendaraan Pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan Kendaraan Operasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah juga memiliki Kendaraan Dinas untuk keperluan penugasan tertentu yang telah terdapat tanda pengenal berupa stiker dsb. contoh ada Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan.
Terkait hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
Selesai
Jumat, 10 April 2026 - 08:50 WIBDINAS KETAHANAN PANGAN
Terima kasih, kami mengapresiasi laporan yang telah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Kendaraan Dinas nomor polisi H 1832 XR, mengenai hal tersebut Kendaraan Dinas yang dimaksut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan Pengelolaan BMD.
Berdasarkan Ketentuan Permendagri nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berserta Perubahannya, pengamanan dan Penata Usahaan Kendaraan Dinas dilaksanakan melalui Pencatatan Aset, Penetapan Status Penggunaan, serta Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah (Plat Merah) sebagai Identitas resmi Kendaraan Pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan Kendaraan Operasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah juga memiliki Kendaraan Dinas untuk keperluan penugasan tertentu yang telah terdapat tanda pengenal berupa stiker dsb. contoh ada Mobil Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan.
Terkait hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.