Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08164646
Rincian Aduan
LGWP08164646
Selesai
Public
ijin bertanya pak,, bagaimanakah mekanisme dalam pembentukan panitia pilkades? karena didalam desa kami pembentukan panitia pilkades Ketua BPD hanya membacakan calon panitia yang akan dilantik yang sudah tersusun tercatat dlm tulisan . bukan ditawarkan kepada masyarakat atau memberikan kepada masyarakat secara transparan siapa yang akan mendaftar sebagai calon panitia. menurut kami tidak ada hasil kesepakatan dari warga siguci didlm musyawarah trsbt, sehingga banyak warga yg tidak setuju hasil pembentukan panitia pilkades. apakah hal tersebut melanggar aturan?. kami mohon jika hal tersebut menyalahi aturan undang undang kami masyarakat memohon agar dilakukan revisi dalam struktur kepanitiaan pilkades tersebut agar pilkades serentak di Batang khususnya didesa Siguci berjalan aman damai jujur adil tanpa money politic.
tertanda ; masyarakat anti politik uang Desa siguci pecalungan Batang. trimakasih
Disposisi
Kamis, 17 Maret 2022 - 14:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang
Verifikasi
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:41 WIBKabupaten Batang
Terimakasih Saudara sudah berkenan menggunakan layanan aduan kami
Progress
Jumat, 18 Maret 2022 - 09:10 WIBKabupaten Batang
Ijin melaporkan hasil koordinasi dengan Dispermades Kabupaten Batang. Untuk mekanisme pembentukan panitia pilkades sudah diatur dalam perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa dipasal 8 s.d 9. Berikut kami juga lampirkan perbup tersebut. terimakasih
Selesai
Jumat, 18 Maret 2022 - 09:10 WIBKabupaten Batang
Demikian tanggapan kami terimakasih semoga bisa membantu