Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08156831
KOTA SURAKARTA, 21 Oct 2024
Surakarta,21 Oktober 2024 Perkenalkan nama saya Sugeng Apriyanto,saya kariawan di sebuah PT di kabupaten sukoharjo kota surakarta. Saya bekerja di PT.Klinis Eka Surya dengan saya sampaikan saya adalah kariawan yg telah risegn di tanggal 26 september 2024 kemarin berhubung di tanggal tersebut adalah tanggal setelah tutup buku perhitungan gaji saya yaitu di tanggal 25 september 2024.say menerima gaji terakhir di tanggal 1 oktober 2024, pertanyaan saya jika di tahun ini peraturan pencairan bpjs ketenagakerjaan tidak di wajibkan paklaring saya meminta untuk perusahaan menonaktifkan kepesertaan saya sedang di kepesertaaan tertanggal 10 oktober 2024 adalah pembayaran iuaran terakhir bpjs ketenagakerjaan saya bukankan seharusnya di tanggal 20-25 oktober HRD sudah wajib Menonaktifkan kepersertaan Saya,Supaya di bulan November saya sudah bisa mencairakan saldo JHT saya? Mohon sekiranya dari pihak BPJS ketenagakerjaan di koreksi kembali tentang prosedur untuk klaim saldo JHT sebab apabila saya sudah risegn di bulan kemarin dan Harus menunggu 1 bulan Penonaktifan kepersertaan dan harus menunggu 1 bulan masa Tunggu hal seperti sangat memberatkan bagi kami Rakyat dan Para Pekerja Sebab hal tersebut bisa di pastikan bahwa saya Harus menunggu 2 Bulan Penuh setelah Risegn tanpa Bekerja sama Sekali dan Tanpa penghasilan Mohon pihak BPJS koreksi kembali peraturan Prosedur klaim HAK kami sebagai pekerja yg terkesan mengulur-ngulur HAK kami sebagai pekerja untuk mengambil HAK kami sendiri! Sebab jika memang BPJS adalah lembaga Negara maka seharusnya ada kemudahan bagi kami untuk mengakuisisi HAK kami sebagai rakyat dan bukan mempersulitnya dengan peraturan yg mengharuskan kami sabar menunggu dalam keadaan yg tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan!!! TERIMAKASIH
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2024 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Aduan sesuai
Progress
Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Terima kasih atas masukan Bapak. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanat pemerintah sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 - Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dapat kami sampaikan juga, bahwa bapak terdaftar pada program JKP. Apabila syarat dan ketentuan JKP terpenuhi, bapak juga dapat mengajukan klaim JKP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selesai
Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Terima kasih atas masukan Bapak. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanat pemerintah sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 - Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dapat kami sampaikan juga, bahwa bapak terdaftar pada program JKP. Apabila syarat dan ketentuan JKP terpenuhi, bapak juga dapat mengajukan klaim JKP sesuai dengan aturan yang berlaku.