Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08147494

Rincian Aduan

LGWP08147494

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
14 Feb 2022
0 ditandai
Minyak goreng di kabupaten Purbalingga sangat langka. Bagaimana kami (warga) mau masak?? Tolong disidak dan hukum seberat beratnya setiap distributor atau apapun itu yg mungkin telah melakukan penimbunan minyak goreng, mengingat sebentar lagi lebaran jadi mungkin banyak oknum yg menimbun minyak goreng utk dijual pada saat bulan ramadhan.

Disposisi

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:04 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 17 Februari 2022 - 07:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2824 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Dinperindag Kab. Purbalingga

    Terima kasih atas informasi dan masukannya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran akhir akhir ini terjadi secara Nasional, tidak hanya terjadi di Purbalingga. Kebijakan satu harga minyak goreng juga merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengatasi kenaikan harga minyak goreng. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purbalingga sejak awal Januari telah melakukan operasi pasar minyak goreng bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3.000 liter untuk 4 kecamatan. Selain itu kami juga melakukan monitoring dan sidak secara periodik, baik toko-toko modern maupun pasar tradisional serta ke distributor-distributor minyak goreng yang ada di Purbalingga, juga bekerjasama dengan Polres Purbalingga. Hasil monitoring dan sidak tersebut telah kita lakukan teguran terhadap toko modern yang saat itu melakukan penyimpanan minyak goreng di gudang, padahal display toko kosong, termasuk juga menegur toko modern yg memberikan syarat tambahan untuk pembelian minyak goreng. Hari ini, Rabu 16 Februari 2022, Dinperindag bekerjasama dengan Polres dan Satpol PP bertempat di Kantor Pasar Segamas juga menggelar pertemuan dengan para Distributor dan pedagang eceran minyak goreng. Salah satu kesimpulannya adalah bahwa kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya pengurangan pasokan dari tingkat produsen, bukan di tingkat distributor atau suplier di daerah. Saat ini Dinperindag sedang berupaya juga melakukan koordinasi dengan Perum Bulog agar bisa melakukan operasi pasar murah. Kita semua berharap semoga pasokan minyak goreng dari produsen ke distributor, suplier dan pedagang eceran segera normal kembali agar masyarakat bisa segera dengan mudah dan harga terjangkau membeli minyak goreng. Terima kasih

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2824)