Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08136909
Rincian Aduan
LGWP08136909
Selesai
Public
Lampiran
Kepada: Satpol PP Sukoharjo
Pengaduan terkait dengan PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG MORATORIUM IZIN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL.
Pada tanggal 26 Agustus 2024 saya melihat melalui instagram dari Ivory SportBar yang berlokasi di Jl. Raya Solo Baru Blok AC No.24, Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah menayangkan video pembuatan minuman yang mengandung alkohol golongan A. Yang sudah kita ketahui bersama bahwa perijinan SIUP-MB tidak dikantongi oleh yang bersangkutan dikarenakan adanya moratorium perijinan SIUP-MB sampai tahun 2030. Mohon dilakukan penindakan tegas terhadap yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang ada.
Disposisi
Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 07:59 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik terimaa kasih atas laporan saudara, kami sampaikan ke OPD yang menangani
Progress
Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:05 WIBKabupaten Sukoharjo
Bahwa laporan saudara sudah sampai ke instansi yang membidangi
Selesai
Rabu, 11 September 2024 - 09:10 WIBKabupaten Sukoharjo
1. Pada tanggal 2 September 2024, Satpol PP melakukan sidak ke Ivory Sportsbar & Grill 2. Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi baik di resto maupun gudang didapati minuman beralkohol golongan A seperti Bir dan Heineken3. Di lokasi tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C4. Sesuai dengan perizinan yang dimiliki Ivory Sportsbar & Grill dengan NIB ... KBLI 56301 yang dimana mencakup kegiatan menghidangkan minuman beralkohol5. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk langkah lebih lanjut6. Foto dokumentasi sebagaimana terlampir