Rincian Aduan : LGWP08136909

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 27 Aug 2024

Kepada: Satpol PP Sukoharjo Pengaduan terkait dengan PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG MORATORIUM IZIN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL. Pada tanggal 26 Agustus 2024 saya melihat melalui instagram dari Ivory SportBar yang berlokasi di Jl. Raya Solo Baru Blok AC No.24, Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah menayangkan video pembuatan minuman yang mengandung alkohol golongan A. Yang sudah kita ketahui bersama bahwa perijinan SIUP-MB tidak dikantongi oleh yang bersangkutan dikarenakan adanya moratorium perijinan SIUP-MB sampai tahun 2030. Mohon dilakukan penindakan tegas terhadap yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang ada.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 07:59 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik terimaa kasih atas laporan saudara, kami sampaikan ke OPD yang menangani

Progress

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:05 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Bahwa laporan saudara sudah sampai ke instansi yang membidangi

Selesai

Rabu, 11 September 2024 - 09:10 WIB

Kabupaten Sukoharjo

1. Pada tanggal 2 September 2024, Satpol PP melakukan sidak ke Ivory Sportsbar & Grill 2. Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi baik di resto maupun gudang didapati minuman beralkohol golongan A seperti Bir dan Heineken3. Di lokasi tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C4. Sesuai dengan perizinan yang dimiliki Ivory Sportsbar & Grill dengan NIB ... KBLI 56301 yang dimana mencakup kegiatan menghidangkan minuman beralkohol5. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk langkah lebih lanjut6. Foto dokumentasi sebagaimana terlampir