Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08108682
Rincian Aduan
LGWP08108682
Lampiran
Disposisi
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 April 2023 - 10:30 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
terimakasih atas aduan saudara, segera kami naikkan ke pimpinan
Progress
Senin, 10 April 2023 - 10:39 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
aduan telah dinaikkan ke bidang pengawasan
Selesai
Senin, 10 April 2023 - 10:40 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
1. Dalam proses penyelesaian tambak udang di karimunjawa akan dilakukan Penekanan pada ranperda tata ruang kabupaten Jepara yang tidak ada alokasi ruang untuk budidaya tambak udang di karimunjawa dan pada aturan peralihan untuk memberikan batas waktu 2 (dua) tahun kepada pelaku usaha tambak untuk dapat beroperasional mengembalikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan dan merelokasi usahanya diluar kecamatan karimunjawa serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi pekerja tambak yang terdapak pada penutupan kegiatan tambak.
2. Perlu memanggil pelaku usaha tambak karimunjawa untuk diberi pemahaman penyelesaian pengelolaan tambak yang humanis terkait perubahan peraturan dan pengelolaan tambak kedepan
3. Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Dinas Perikanan Jepara dan , Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara untuk memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan limbah tambak yang baik dan benar.