Rincian Aduan : LGWP08108682

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 16 Mar 2023

Assalamu'alaikum wr wb. Pk Ganjar yg sy hormati berserta jajaranya kami mewakili masyarakat pulau karimunjawa kb jepara jateng mengadu dg sangat mohon tambak2 udang d karimunjawa hrs ditutup karna merusak semua ekosistem perairan laut terumbu karang pada mati, tercemaran limbah tambak d laut, ikan2 pada pergi jauh, karimunjawa adalah tempat wisata maupun mayoritas nelayan kalo d biarkan trs kasihan anak cucu nanti pk. Trmksh

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Rabu, 05 April 2023 - 10:30 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

terimakasih atas aduan saudara, segera kami naikkan ke pimpinan

Progress

Senin, 10 April 2023 - 10:39 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

aduan telah dinaikkan ke bidang pengawasan

Selesai

Senin, 10 April 2023 - 10:40 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

1.      Dalam proses penyelesaian tambak udang di karimunjawa akan dilakukan  Penekanan pada ranperda tata ruang kabupaten Jepara yang tidak ada alokasi ruang untuk budidaya tambak udang di karimunjawa dan pada aturan peralihan untuk memberikan batas waktu 2 (dua) tahun kepada pelaku usaha tambak untuk dapat beroperasional mengembalikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan dan merelokasi usahanya diluar kecamatan karimunjawa serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi pekerja tambak yang terdapak pada penutupan kegiatan tambak.

2.      Perlu memanggil pelaku usaha tambak karimunjawa untuk diberi pemahaman penyelesaian pengelolaan tambak yang humanis terkait perubahan peraturan  dan pengelolaan tambak kedepan

3.      Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Dinas Perikanan  Jepara dan , Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara untuk memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan limbah tambak yang baik dan benar.