Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08104816
Rincian Aduan
LGWP08104816
Selesai
Public
Pak masa SMP N 2 LEKSONO bayar pak setahun 660.000 pak saya liat video di fb katanya gak ada biaya gratis tis gimana pak
Pak di video bpk bilang sekolah gratis ko di sini SMP N 2 LEKSONO bayar ya pak dengan alasan infak senilai Rp. 55.000 / bulan
Katanya sudah di setujui oleh seluruh komite sekolah di Wonosobo
https://tidio-files.s3.amazonaws.com/tmji77zp8wlzzauzcbfuddf7t26opfwx/conversation/4a9744bc212f47bf87faa66a907cc45a/0832e3e6-1fef-4f37-aa22-a244087a485f.jpg
Topik
Disposisi
Senin, 05 September 2022 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 15:54 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan Diterima
Progress
Senin, 05 September 2022 - 15:58 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan kepada Disdikpora Kabupaten Wonosobo.
Selesai
Rabu, 07 September 2022 - 09:33 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami sedang melakukan pembenahan terkait dengan mekanisme sumbangan/bantuan masyarakat/wali murid ke Satuan Pendidikan dan telah disusun Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.