Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08104816

Rincian Aduan

LGWP08104816

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
05 Sep 2022
0 ditandai
Pak masa SMP N 2 LEKSONO bayar pak setahun 660.000 pak saya liat video di fb katanya gak ada biaya gratis tis gimana pak Pak di video bpk bilang sekolah gratis ko di sini SMP N 2 LEKSONO bayar ya pak dengan alasan infak senilai Rp. 55.000 / bulan Katanya sudah di setujui oleh seluruh komite sekolah di Wonosobo https://tidio-files.s3.amazonaws.com/tmji77zp8wlzzauzcbfuddf7t26opfwx/conversation/4a9744bc212f47bf87faa66a907cc45a/0832e3e6-1fef-4f37-aa22-a244087a485f.jpg

Disposisi

Senin, 05 September 2022 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 05 September 2022 - 15:54 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan Diterima

Progress

Senin, 05 September 2022 - 15:58 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan kepada Disdikpora Kabupaten Wonosobo.

Selesai

Rabu, 07 September 2022 - 09:33 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami sedang melakukan pembenahan terkait dengan mekanisme sumbangan/bantuan masyarakat/wali murid ke Satuan Pendidikan dan telah disusun Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.