Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08091925

Rincian Aduan

LGWP08091925

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
10 Mar 2024
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb Yth. bapak gubernur provinsi jawa tengah Mohon izin pak, kami mau menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi di PT CAHAYA TIMUR GARMINDO daerah kabupaten Pemalang, bahwa PT tersebut ditutup secara paksa dan sepihak oleh pemilik (Tuan Carter) sejak tanggal 1 Maret 2024 dikarenakan masalah internal dari pemilik, dimana hal ini berimbas pada karyawan yang tidak dapat bekerja dan hak hak kami sebagai karyawan seperti pesangon dan THR 2024 tidak ada kejelasan sampai saat ini. Dan untuk sebelumnya THR 2023 juga baru dibayarkan 50%. Demikian laporan kami, mohon untuk bantuan agar dapat ditindaklanjuti pak, terimakasih.

Disposisi

Senin, 11 Maret 2024 - 10:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan PT Cahaya Timur Garmindo sedang dalam progres oleh petugas kami dari Satwasker Pekalongan dengan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. Mohon ditunggu untuk update tindaklanjutnya. Terimakasih

Progress

Senin, 29 April 2024 - 20:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat malam bapak/ibu terkait aduan panjenengan Petugas kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan sebagai berikut :

1. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi tanggal 20 Maret 2024 ternyata pihak pimpinan perusahaan ( Mr. Carter-red) sibuk tidak ada di tempat.

2. Pada pertemuan diperusahaan pihak perusahaan diwakili oleh Sdri. Sdri. EFKA, sdri. SRI dan sdri. TITUT, sedangkan pihak wakil pekerja diwakili oleh sdr. Suwarjo dan sdr. Herman untuk memberiksan klarifikasi terhadap kasus kekurangan pembayaran THR tahun 2023.

3. Dari kedua pihak baik wakil perusahaan maupun wakil pekerja memberikan penjelasan dan membenarkan bahwa pembayaran THR tahun 2023 baru diberikan sebesar 50%.

4. Dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan diatas kami segera membuat nota pemeriksaaan dan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk diminta penjelasan kesanggupannya tentang kewajiban penyelesaian kekurangan pembayaran THR sebesar 50% kepada tenaga kerja yang barhak.

5. Namun dikarenakan permasalahan sangat banyak (perdata dan normatif) bahkan muncul demo tenaga kerja di perusahaan akhirnya pihak intitusi terkait Polres dan Dinas Tenaga kerja Kab. Pemalang mengundang untuk mediasi denganhasil sbb :

a) Terkait masalah pembayaran upah gaji pebruari 2024 dan THR thn 2024 di bayar kan pada bulan Maret 2024.

b) Sedang untuk kasus kekurangan pembayaran sebesar 50% oleh pihak perusahaan Mr. Carter belum bisa di sanggupi/ dibayarkan.

c) Dan akhir pihak Dinas Tenaga kerja Kab. Pemalang membuat laporan peristiwa kejadian masalah tersebut yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah. terimakasih


Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 15:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai