Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08083780

Rincian Aduan

LGWP08083780

Selesai Public
KOTA SEMARANG
03 Dec 2022
0 ditandai
Kenapa tv analog ndadak diganti digital ..dijkt semua diganti bapak ..sedang di semarang mulai tadi malam sdh mati ..apa tdk kasihan kami untuk hiburan kami disaat 2 kami lelah kerja biar tdk stress ..mohon solusinya

Disposisi

Minggu, 04 Desember 2022 - 13:06 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

Verifikasi

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:17 WIB

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

terverifikasi

Progress

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:17 WIB

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

aduan diproses

Selesai

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:18 WIB

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

Selamat pagi Bapak/Ibu, sesuai dengan UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Dengan televisi digital, masyarakat bisa mendapatkan gambar yang lebih jernih dan lebih banyak konten (program siaran). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo RI menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) gratis. STB akan diberikan ke keluarga kurang mampu yang datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya, namun tetap melalui proses verifikasi dari instansi terkait. Jika bapak/ibu sebagai penerima bantuan STB dari Kementerian Kominfo namun belum menerimanya bisa dicek di website cekbantuanstb.kominfo.go.id. Sebagai informasi, Kementerian Kominfo telah menyediakan akses kontak layanan untuk informasi migrasi siaran televisi analog melalui call center 159. Pemprov Jawa Tengah juga telah menyediakan call center untuk layanan STB di nomor : 085225777043.

Terima kasih