Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08083780
Rincian Aduan
LGWP08083780
Disposisi
Minggu, 04 Desember 2022 - 13:06 WIBVerifikasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:17 WIBDINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL
terverifikasi
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:17 WIBDINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL
aduan diproses
Selesai
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:18 WIBDINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL
Selamat pagi Bapak/Ibu, sesuai dengan UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Dengan televisi digital, masyarakat bisa mendapatkan gambar yang lebih jernih dan lebih banyak konten (program siaran). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo RI menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) gratis. STB akan diberikan ke keluarga kurang mampu yang datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya, namun tetap melalui proses verifikasi dari instansi terkait. Jika bapak/ibu sebagai penerima bantuan STB dari Kementerian Kominfo namun belum menerimanya bisa dicek di website cekbantuanstb.kominfo.go.id. Sebagai informasi, Kementerian Kominfo telah menyediakan akses kontak layanan untuk informasi migrasi siaran televisi analog melalui call center 159. Pemprov Jawa Tengah juga telah menyediakan call center untuk layanan STB di nomor : 085225777043.
Terima kasih