Rincian Aduan : LGWP08014532

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 30 Apr 2019

Pungutan pkh.... apakah di legalkan ??? Walaupun ada gitam di atas putih bermaterai dan di buat berita acara dan apakah data penerima sudah benar ??? Mhn cek lapangn.banyak du antara penerima bantuan yang ternyata punya angsuran di bank yang cukup fantastis bagi mereka yang di juluki Keluarga kurang MAMPU atau mungkin TIDAK MAMPU....

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 30 April 2019 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 06 Mei 2019 - 07:42 WIB

DINAS SOSIAL

Monggo. benar jika ada beberapa daerah yg menerapkan pungutan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuan salahsatunya yaitu kuota PKH yg terbatas sehingga hal tersebut dimungkinakan untuk berbagi dengan masyarakat dengan kuota lebih luas

Selesai

Jumat, 21 Februari 2020 - 09:25 WIB

DINAS SOSIAL