Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07959956
KOTA SEMARANG, 20 Oct 2024
Selamat siang YTH Pak, mohon tolong Pak, untuk PKL/Penjual Angkringan Liar tanpa Ijin di Jl. Wr. Supratman RT 08 RW 05, Gisikdrono, Ngemplak Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, (Depan Kos Putri Aprillia) tolong di tertibkan pak🙏 Karena setiap malam selalu berisik membunyikan musik dan sebagai kerumunan Anak-anak muda yang sangat keras dan mengganggu kenyamanan penduduk setempat dan tolong fungsikan trotoar sebagai mana fungsinya pak. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2024 - 08:06 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas informasinya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Segera kami tindak lanjuti nggih.
Progress
Senin, 28 Oktober 2024 - 09:17 WIB
Kota Semarang
Selamat pagi izin menginformasikan Terkait tindaklanjut Keberadaan Angkringan Yang Menghidupkan Musik Di Dekat Kos Putri Di Jl. Wr. Supratman RT08/RW05. Kami Merapat Ke Kelurahan Gisikdrono. Selanjudnya Pak Lurah Akan Berkoordinasi Dengan Pak Babin Terkait Aduan Tersebut, Dikarenakan PKL Tersebut Buka Ketika Malam Hari, Sembari Kami Mengecheck Lokasi Bersama Pemangku Wilayah