Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07903709

Rincian Aduan

LGWP07903709

Selesai Public
KABUPATEN PATI
02 Jul 2024
0 ditandai
mau tanya terkait informasi THR 100% untuk guru PNSD Kab. Pati, apakah Kab. Pati mengajukan data guru PNSD ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan agar tambahan THR dan Gaji ke 13 sebesar 100% dicairkan untuk guru PNSD Kab. Pati sesuai PP Nomor 14 tahun 2024?

Disposisi

Rabu, 03 Juli 2024 - 02:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:54 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:59 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:16 WIB

Kabupaten Pati

Dari Disdikbud

Bahwa sesuai surat dari Direktorat Jenderal Peimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 8-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Penyampaian Data  Jumlah TPG dan Tamsil dalam rangkaPembayaran THR dari Gaji -13 untuk Guru ASN Daerah Tahun Anggaran 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Pati sudah mengirimkan data ASN Guru (ASN dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD yang tidak menrimatambahan penghasilan/tunjangan kinerja daerah dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah dan Surat Hasil Reviu APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud pada tanggal 30 Juni 2024.