Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07903709
KABUPATEN PATI, 02 Jul 2024
mau tanya terkait informasi THR 100% untuk guru PNSD Kab. Pati, apakah Kab. Pati mengajukan data guru PNSD ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan agar tambahan THR dan Gaji ke 13 sebesar 100% dicairkan untuk guru PNSD Kab. Pati sesuai PP Nomor 14 tahun 2024?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 03 Juli 2024 - 02:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Juli 2024 - 08:54 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Rabu, 03 Juli 2024 - 08:59 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:16 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud
Bahwa sesuai surat dari Direktorat Jenderal Peimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 8-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil dalam rangkaPembayaran THR dari Gaji -13 untuk Guru ASN Daerah Tahun Anggaran 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati sudah mengirimkan data ASN Guru (ASN dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD yang tidak menrimatambahan penghasilan/tunjangan kinerja daerah dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah dan Surat Hasil Reviu APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud pada tanggal 30 Juni 2024.