Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07899837

Rincian Aduan

LGWP07899837

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Jul 2026
0 ditandai



SURAT PENGADUAN DAN DESAKAN SANKSI DISIPLIN BERAT & PROSES HUKUM


Kepada Yth.


Pimpinan Instansi Pembina / Pengawas Aparatur & Aset Negara


(u.p. Inspektur Daerah / Kepala Badan Kepegawaian terkait)


di Tempat


Perihal: Laporan Pelanggaran Berat Oknum Aparatur, Penyalahgunaan Wewenang/Aset Negara, Pemalsuan TNKB (Plat Putih Pribadi Ilegal) Depan-Belakang, Desakan Pernyataan Maaf Terbuka, dan Pelacakan Instansi Mobil Dinas H 1906 XA


Dengan hormat,


Saya menyampaikan laporan resmi terkait tindakan extraordinary crime penyelewengan jabatan, pelanggaran hukum berlapis, dan penyelewengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Karena status kepemilikan aset ini belum diketahui oleh publik instansi induk pastinya—apakah milik Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Vertikal Pusat di wilayah Semarang—kami mendesak pihak pengawas melakukan pelacakan dengan rincian fakta sebagai berikut:


  • Objek Kendaraan: Mobil Dinas Nomor Polisi H 1906 XA (Instansi pemilik mohon dilacak melalui database kendaraan dinas/Samsat).
  • Fakta Pelanggaran Terbukti di Lapangan:
  1. Pemalsuan TNKB Menjadi Plat Putih Pribadi: Kendaraan dinas operasional ini telah terbukti secara nyata memalsukan identitas negara dengan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ilegal berwarna putih (plat pribadi) pada bagian depan dan belakang.
  2. Penyalahgunaan Aset & Wewenang (Mens Rea): Pemasangan plat putih palsu depan-belakang ini membuktikan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal untuk mengelabui hukum, menyembunyikan identitas kendaraan dinas dari pengawasan masyarakat, serta menyalahgunakan fasilitas jabatan demi kepentingan personal di luar urusan kedinasan.
  • Analisis Pelanggaran Hukum Berlapis:
  • Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan demi kepentingan pribadi yang mencederai dan merugikan keuangan negara/daerah.
  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan Surat/Dokumen Negara.
  • Pasal 280 UU No. 22/2009 (UU LLAJ): Penggunaan TNKB Palsu/Tidak Sah di jalan raya.
  • Peraturan Disiplin Pegawai (PP No. 94/2021 atau regulasi vertikal terkait): Pelanggaran berat terhadap kewajiban memelihara dan mempergunakan barang milik negara secara bertanggung jawab hanya untuk dinas.

Oleh karena itu, saya mendesak pimpinan pengawas tertinggi/APIP untuk mengambil tindakan tegas tanpa penundaan berupa:


  1. Pelacakan Silang Instansi Pemilik: Segera melacak identitas instansi induk penanggung jawab mobil dinas H 1906 XA melalui koordinasi database Samsat/Bapenda.
  2. Sanksi Disiplin Tingkat Berat & Kode Etik: Menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat (penurunan/pembebasan jabatan, pemberhentian, pemotongan tunjangan) serta sanksi kode etik profesi PNS karena telah merusak integritas korps aparatur negara.
  3. Kewajiban Pernyataan Maaf Terbuka: Mewajibkan oknum ASN pelanggar tersebut untuk membuat pernyataan maaf secara terbuka kepada publik atas tindakan tidak amanah dan manipulasi fasilitas negara yang dilakukannya. Proses penyampaian maaf ini wajib didokumentasikan dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi sanksi moral.
  4. Penarikan Unit & Pencabutan Hak Permanen: Menarik unit mobil dinas tersebut seketika dari penguasaan oknum, serta mencabut hak menggunakan fasilitas kendaraan dinas secara permanen karena telah terbukti tidak amanah.
  5. Koordinasi Penegakan Hukum & Pemusnahan Plat: Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk penindakan tilang atas pemalsuan plat nomor (denda wajib dibayar pakai uang pribadi oknum). Kedua plat putih palsu tersebut (depan dan belakang) wajib disita dan dihancurkan total secara terdokumentasi.
  6. Standardisasi Fisik Permanen & Labelisasi: Memerintahkan agar mobil dinas tersebut wajib dipasang kembali plat merah aslinya menggunakan dudukan braket permanen (baut mati/paku keling) depan-belakang agar tidak bisa lepas-pasang secara ilegal, serta wajib ditempeli stiker labelisasi identitas instansi yang jelas.

Hormat Saya,


Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara



Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:19 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani