Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07893768

Rincian Aduan

LGWP07893768

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
09 Jan 2026
0 ditandai

Berdasarkan peraturan terbaru pelaku usaha harus memperbarui data lewat OSS .

Aslinya oss rba bagus pak,

Bgi kecamatan yg sdah ada rdtr mah gampang tigggal klik klik selsai hari itu juga. tapi daerah yg blom ada rdtr ini yg berdampak sulit gak hanya apotek.

Jdi menurut saya oss terbaru ini terlalu dipaksakan ga semua daerah siap dg sistem terbaru ini.

Dan ini yang saya rasakan pengajuan ijin dari November sampai sekarang belum kelar yang rumit di tata ruang & BPN .

Mohon bantuan kebijakannya.

Saya sudah berusaha di WA pengaduan MPP , DM iG bupati blora tidak ada tanggapan.

Kasihani kita sebagai pelaku usaha yg sudah berusaha tertit aturan tapi malah dipersulit.

Disposisi

Jumat, 09 Januari 2026 - 18:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:53 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

aduan kami verifikasi. 

Progress

Senin, 19 Januari 2026 - 13:04 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora 

Progress

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP Kabupaten Blora, DPUPR Kabupaten Blora, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada 21 Januari 2026 dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan PP 28 Tahun 2025, kewenangan terkait dengan persyaratan dasar (KKPR) merupakan kewenangan dari kabupaten/kota setempat (Kabupaten Blora), sehingga dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Blora, di MPP Kabupaten Blora. 

2. Saudara silakan dapat melakukan pendampingan pengajuan permohonan KKPR di MPP Kabupaten Blora. 


Terima kasih. 

Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:23 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP Kabupaten Blora, DPUPR Kabupaten Blora, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada 21 Januari 2026 dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan PP 28 Tahun 2025, kewenangan terkait dengan persyaratan dasar (KKPR) merupakan kewenangan dari kabupaten/kota setempat (Kabupaten Blora), sehingga dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Blora, di MPP Kabupaten Blora.

2. Saudara silakan dapat melakukan pendampingan pengajuan permohonan KKPR di MPP Kabupaten Blora.

Terima kasih.