Rincian Aduan : LGWP07862469

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 07 Jul 2020

selamat pagi....saya bekerja di RS COlOMBIA ASIA SEMARANG, 1tahun yg lalu sblm pandemi covid perusahaan membuat kebijakan untuk masuk kerja dihari libur nasional tidak dihitung lembur,dan saat ini pada masa pandemi dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan tersebut,padahal saya rasa RS tidak terpengaruh dgn adanya pandemi ini,tmn2 sdh mediasi dgn perwakilan perusahaan tp perusahaan tetep melaksanakan kebijakan masuk kerja dihari libur nasional tidak dihitung lembur,padahal undang2 ketenaga kerjaan jelas mewajibkan perusahaan membayarkan karyawan yg masuk kerja dihari libur nasional........dan apakah dibenarkan juga komponen gaji....gaji pokok+tunjangan=umr?????terimakasih sebelumnya,semoga bapak berkenan membantu kami????????????????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini