Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07862469
KOTA SEMARANG, 07 Jul 2020
selamat pagi....saya bekerja di RS COlOMBIA ASIA SEMARANG, 1tahun yg lalu sblm pandemi covid perusahaan membuat kebijakan untuk masuk kerja dihari libur nasional tidak dihitung lembur,dan saat ini pada masa pandemi dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan tersebut,padahal saya rasa RS tidak terpengaruh dgn adanya pandemi ini,tmn2 sdh mediasi dgn perwakilan perusahaan tp perusahaan tetep melaksanakan kebijakan masuk kerja dihari libur nasional tidak dihitung lembur,padahal undang2 ketenaga kerjaan jelas mewajibkan perusahaan membayarkan karyawan yg masuk kerja dihari libur nasional........dan apakah dibenarkan juga komponen gaji....gaji pokok+tunjangan=umr?????terimakasih sebelumnya,semoga bapak berkenan membantu kami????????????????????????
Disposisi
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 10 Agustus 2020 - 13:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI